Zainuddin Maliki Minta Pemerintah Cabut Pajak Pendidikan Dari RUU KUP

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin agresif menaikkan penerimaan negara dari pajak. Selain mengusulkan tax amnesti jilid II juga berencana memungut pajak sembilan bahan pokok (sembako) yang hampir pasti, kalau jadi membuat rakyat yang miskin semakin miskin.

Tidak hanya berhenti di situ, kata wakil rakyat dari Dapil X Provinsi Jawa Timur, Prof Dr Zainuddin Maliki, dalam draft RUU Perubahan Kelima UU No: 6/1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar, pemerintah juga akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terhadap sekolah atau jasa pendidikan lainnya.

Pemerintah, kata politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tampak berambisi untuk menerapkan pajak progresive terhadap pendidikan. Dalam pasal 4A ayat (3) draft RUU KUP ini, pendidikan dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

Itu berarti pendidikan sengaja dijadikan obyek pajak baru. “Jika pungutan pajak juga merambah ke dunia pendidikan, tentu harus ditolak,” ungkap anggota Komisi X DPR RI yang juga tokoh pendidikan Jawa Timur itu dalam keterangan tertulis yang diterima Beritalima.com, semalam.

Tokoh Muhammadiyah Jawa Timur yang juga anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN ini mengatakan, Pemerintah diperintah UUD 1945 membiayai khususnya pendidikan dasar, bukan justru memungut pajak pendidikan dari rakyat.

Mengutip Pasal 31 ayat (1) ‘setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan’ dan ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan ‘setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.

Dalam pasal 7 ayat (4) RUU KUP dinyatakan, tarif pajak PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Penerapan pajak seperti itu jelas berbau kapitalistik yang tentu bertentangan dengan jiwa Pancasila. “Disarankan Pemerintah mencabut usulan memungut PPN terhadap jasa pendidikan dari RUU KUP,” ungkap mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Faktanya, pada satu sisi masyarakat tidak akan mendapat layanan pendidikan lebih baik dari yang diberikan pemerintah 2021. Pasalnya, pagu anggaran pendidikan 2022 dikurangi lebih Rp 10 trilyun, dari Rp 83,5 trilyun pagu 2021 tinggal Rp 73,08 trilyun pada pagu indikatif 2022.

“Kalau tidak bisa memberi layanan lebih baik jangan pula menambah beban pajak pendidikan kepada rakyat,” demikian legislator PAN asal Dapil X Provinsi Jawa Timur (Gresik-Lamongan). (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait