“Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Belum Maksimal”

  • Whatsapp

Jakarta, 28 Agustus 2021 – Potensi zakat di Indonesia terbilang sangat tinggi. Berdasarkan data outlook zakat Indonesia pada 2021, potensi zakat Indonesia bahkan mencapai Rp327,6 triliun. Ketua Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (PSIPP ITBAD) Jakarta, Yulianti Muthmainnah, menyadari zakat -selain merupakan ibadah sosial- apabila dikelola dengan baik, maka zakat bisa menjadi jaring pengaman sosial bagi kelompok dhuafa, mustadhafin.

Namun faktanya, berdasarkan buku ‘Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak’ yang ditulis Yulianti Muthmainnah (2021) ditemukan data lembaga-lembaga filantropi di Indonesia belum memberikan perhatian serius pengalokasian dana zakat bagi para korban. Padahal, menurut buku itu, para korban berhak menempati empat golong (asnaf) para penerima zakat sebagaimana yang termuat dalam QS at-Taubah ayat 60, sebagai ijtihad kontemporer dalam berzakat dan menjadi gerakan filantropi nasional.

Untuk itu, PSIPP ITBAD Jakarta berkolaborasi bersama LAZIS Muhammadiyah (LazisMu) mengadakan peluncuran buku zakat, sekaligus gerakan zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak “Mulai dari Muzzaki Perempuan untuk Mustahik Perempuan Korban”. Kegiatan ini diawali diskusi publik sehubungan dengan peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada Jum’at, 27 Agustus 2021 dengan mengambil tema “Kemerdekaan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Seksual” dan diakhiri pada tanggal 10 Desember 2021. Rangkaian kegiatan 16 minggu ini terinspirasi dari 16 hari kampanye anti kekerasan terhadap perempuan.

“Buku ini adalah ijtihad kontemporer untuk membuka kesadaran banyak orang bahwa korban KDRT, korban kekerasan seksual berhak atas zakat. Selama 16 Minggu kegiatan, selain bedah buku juga sekaligus ‘Gerakan Zakat Nasional Mulai dari Muzzaki Perempuan untuk Mustahik Perempuan’ yakni menggalang solidaritas dan dana zakat bagi korban. Dan diharapkan menjadi kesadaran baru bagi semua pihak, memperkuat nilai-nilai ukhuwah nisaiyah atau persaudaraan sesama perempuan (sisterhood) untuk mendukung korban,” terang Yulianti Muthmainnah dalam diskusi publik daring, Jumat (27/8/2021).

Koordinator bidang PSIPP ITBAD Jakarta, Erni Juliana, juga menyatakan di era berkemajuan saat ini, sangat mudah untuk mengajak publik melakukan kebaikan termasuk melaksanakan zakat bagi korban kekerasan. Selama 16 Minggu rangkaian kegiatan, Erni mengajak peserta untuk membantu korban kekerasan melalui zakat dan menyalurkannya ke lembaga filantropi.

“Upaya yang kita lakukan ini akan membantu mereka yang dianggap lemah, apalagi momentum kemerdekaan hari ini seharusnya dapat menumbuhkan kesadaran individu untuk mengekspresikan keinginan mereka, selama tidak bertentangan dengan UU, atau juga membahayakan keselamatan orang lain,” tutur Erni, dalam sambutannya.

Dalam diskusi ini, Komisioner Komnas Perempuan 2010-2019, Sri Nurherwati, mengamini bahwa persoalan perempuan korban dalam mendapatkan keadilan lantaran minimnya akses layanan. Layanan hukum, layanan kesehatan dan kesejahteraan bagi semua orang menjadi mustahil bagi korban. Menurutnya pendampingan yang telah dilakukan selama ini tidak cukup, akibat memingkatnya pengaduan dan fakta kekerasan yang terus berlangsung dialami perempuan korban. Penyelenggara negara mengeluhkan beban mewajiban negara yang harus ditanggung, sehingga cenderung meminta permakluman dari perempuan korban bila belum mendapatkan layanan.

Lahirnya buku ini, dikatakan Sri Nurherwati, ibarat mengetuk pintu ditengah tantangan, hambatan dan kesulitan dalam melakukan pendampingan terhadap korban. Sistem akses keadilan perempuan korban dapat dimulai dari pengakuan hak dan akses perempuan korban memperoleh zakat. Selain berharap adanya terobosan hukum, ia pun mengapresiasi karya buku zakat.

“Kondisi seperti ini tidak dapat diterima ataupun dimaklumi. Maka pemikiran yang maju, inovasi dan komitmen diharapkan dari berbagai pihak. Zakat untuk perempuan korban kekerasan yang ditulis Yulianti Muthmainnah, saya fikir dapat menjadi terobosan jalan keluar bagi korban dan mengakhiri kekerasan yang dialaminya,” ujar Sri Nurherwati.

Dukungan atas zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga diberikan Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Oneng Nurul Bariyah. Ia menyebut pandangan perlunya penggunaan zakat untuk membantu para korban kekerasan seksual memiliki relevansi dengan sifat dan karakter ajaran Islam yang menempatkan manusia sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.

Mengutip Alquran surat al-Taubat ayat 60 yang menyebutkan delapan kelompok yang berhak menerima zakat, Oneng menilai korban kekerasan dapat dikelompokkan dalam kategori miskin karena mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan yang lainnya sehingga mereka menjadi kaum miskin yang sangat lemah dalam waktu yang cukup lama.

“Spirit surat al-Taubah ayat 60 membebaskan manusia dari belenggu kemiskinan ekonomi, spiritual, dan pembebasan dari belenggu kesulitan hidup dalam berbagai aspek. Buku yang ditulis oleh Saudari Yuli Muthmainnah yang berjudul Zakat Untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak merupakan sebuah gagasan atas kegelisahan penulis terhadap situasi yang terjadi pada masyarakat,” ungkap Oneng.

Zakat untuk Melawan Ketidakadilan

Direktur Utama LazisMu, Sabeth Abilawa, mengingatkan selama ini masyarakat ‘terjebak’ dengan tafsir makna zakat yang dikaitkan untuk mengatasi persoalan kemiskinan. Dalam tafsir lebih luas, Sabeth mengingatkan bahwa zakat seharusnya dijadikan sebagai instrumen untuk mendapatkan keadilan.

“Zakat ini lebih bersifat pembelaan terhadap keadilan sosial, maka isu perlindungan anak perempuan bisa dikaitkan dengan zakat, sehingga spirit zakat itu bukan untuk mengentas kemiskinan, melainkan untuk membebaskan dari ketidakadilan. Isu keadilan sosial seharusnya ditanamkan ke lembaga filantropi,” terang Sabeth Abilawa.

Ia pun menyayangkan jumudnya tafsir zakat yang berkembang ditengah masyarakat terhadap golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf. Menurutnya tafsir tersebut perlu ditinjau ulang, sehingga dapat memasukan varian baru secara kontekstual.

Sementara itu, Wakil Rektor II ITBAD Jakarta Yayat Sujatna menyatakan berdasarkan data World Giving index 2021, Indonesia merupakan negara paling dermawan dan berada para peringkat pertama, disusul Kenya lalu Nigeria. Yayat menilai hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat dermawan dan tergerak untuk menggalang bantuan sosial kemanusiaan.

Yayat pun menawarkan salah satu alternatif yang dapat dijalankan untuk mengatasi persoalan ekonomi masyarakat, termasuk kaum dhuafa yang diakibatkan tindak kekerasan dalam rumah tangga, yakni melalui sedekah bergulir. Ia berharap para penerima manfaat zakat ini di kemudian hari akan lebih mandiri dan menjadi pemberi zakat.

“Sedekah bergulir ini dapat berjalan efektif apabila dijalankan oleh lembaga nirlaba yang punya kompetensi dan komitmen dalam pemberdayaan, serta dapat dukungan dari masyarakat luas termasuk pemerintah,” pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait