PAMEKASAN, Beritalima. com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Zamachsari mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, sebagai tersangka Kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur , Selasa (29/10/2024).
Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, Zamachsari diperiksa dari jam 10.00 wib selama kurang lebih 6 jam proses pemeriksaan berlangsung. Yang awalnya mantan dewan itu di periksa sebagai saksi , pada pukul 16.00 wib penyidik langsung menaikkan statusnya menjadi tersangka.
“KUHP itu ada lima alat bukti yaitu saksi, ahli, petunjuk, keterangan tersangka dan surat. Untuk menetapkan tersangka itu cukup dengan dua alat bukti yang kuat. Mohon bersabar nanti kita uji dalam persidangan ,”ungkapnya saat di hubungi melalui sambungan telepon. Selasa (29/10/2024).
Ardian sapaan akrabnya menambahkan, bahwa tersangka Zamachsari ini berperan sebagai penerima dana hibah melalui pokmas (kelompok masyarakat) yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim pada Juli 2023.
“Awalnya kami mencium dugaan proyek fiktif itu. Karena ada dua pokmas yang berbeda di desa tersebut. Pertama dugaan pemalsuan surat pertanggung jawaban (Spj) proyek pelengsengan dari dua pokmas tersebut anggaran Rp 178 juta. Namun pekerjaan tersebut diduga milik Pemkab Pamekasan,”jelasnya.
Oleh sebab itu kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan aka terus melakukan pemeriksaan secara intens dan profesional guna mengungkap fakta-fakta kasus dugaan proyek pokmas fiktif sampai ke akar-akarnya.
“Untuk sementara ini masih belum ada nama baru dalam kasus ini. Nantilah bersabar dulu ikuti perkembangan lanjutnya. Kalau ada kabar terkini pasti kami kabarkan ya,”tegas dan pungkasnya.( AN/GIZZO)