Zona Merah COVID -19 Pemkot Palembang Ajukan PSBB

  • Whatsapp
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda

PALEMBANG,beritalima.com|Pemerintah kota Palembang mulai mengusulkan untuk pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Gubernur Sumatera Selatan sebagai salah satu pencegahan Covid-19 yang kini terus berlangsung.

Berdasarkan catatan Gugus Tugas Penaganan Covid-19 Sumatera Selatan, Palembang adalah kota terbanyak di provinsi yang warganya terpapar Virus corona mencapai 53 orang.

Bahkan, seluruh kasus tersebut merupakan transmisi lokal sehingga ditetapkan sebagai zona merah.
Wali Kota Palembang H. Harnojoyo mengatakan, penerapan PSBB tersebut.
Inggin mémbuat masyarakat lebih tertib untuk menjalani keamanan selama masa pandemi Covid-19 Senin (20/04/2020).

Kami kirim surat permohona PSBB melalui gubernur dan akan diteruskan ke pemerintah pusat, semoga PSBB Kota Palembang diserujui Jika disetujui Menkes, maka PSBB dilaksanakan selama 15 hari sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Secara umum PSBB mengatur pembatasan moda transportasi, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, meliburkan sekolah dan perusahaan sedangkan kegiatan
bidang logistik serta kesehatan tetap dilonggarkan.

Dalam penanganan COVID-19 Pemkot Palembang merealokasi anggaran sebesar Rp200 Miliar untuk peningkatan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan bantuan sosial.

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVlD-19 Sumsel, Kota Palembang yang sudah berstatus zona merah menempati urutan pertama temuan kasus positif di Sumsel, yakni 54 kasus dari total 89 kasus per 19 April 2020.

Dari 54 kasus tersebut, dua kasus positif telah meninggal dunia dan satu kasus dinyatakan sembuh.

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda megatakan
Kita tengah mengusulkan surat dalam penerapan PSBB kepada Gubernur Sumsel untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan,” ungkap Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, di Rumah Dinas Walikota Palembang.

Menurutnya, berdasarkan data Palembang sudah masuk zona merah, persetujuan tersebut harus dari Kementerian Kesehatan jadi Pemerinta kota Palembang menunggu.

”Sekali lagi tergantung Kementerian Kesehatan, karena ada penilaian sendiri dalam penerapan PSBB siap atau tidaknya,” katanya.

Disinggung siap atau tidak pemkot dalam penerapan PSBB Fitrianti Agustinda menegaskan, Palembang siap dalam penerapanya baik 15 hari pertama PSBB sampai kedepannya.
( NN )

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait