Menurutnya, Zulkarnaini, adalan saksi yang terkhirkali dipanggil Kapolda Aceh, sebelumnya Pihak Polda Aceh sudah memeriksa 10 saksi di Polres Aceh Utara, kesepuluh saksi tersebut sudah selesai di periksa.
Zulkarnaini, kata Nurfallah, diperiksa untuk Sementara dengan dua pasal yaitu 156 dan 160, HUHP ini terhadap penghinaan kepada pejabat pemerintah, Polda Aceh,DPD,DR RI yang berasal dari Aceh, dan dia juga menghujant masyarakat suku Jawa.
Nurfallah Menambahkan, ini yang pertama kali pemanggilan terhadap Zulkarnaini, dan untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan hari ini, kalu hari ini belum juga selesan dan ada indikasi lain kita akan pinggil lagi nanti, tapi yang pasti kita tunggu dulu hasil hari ini.
Amatan Beritalima di Mapolda Aceh, ketika Rombongan Zulkarnaini datang dan Nampak juga Jubir KPA Pusat Adi Laweung, dan juga didampingi Empat kuasa hukumnya, yaitu Asnawi Ahmad, Fadlulah, Fazri, dan Hidayat, dan di hadir sekitar 40 anggota KPA/PA Aceh Utara.
Menurut Fazri, Zulkarnaini, dikenakan tiga pasal yaitu, 108- 156 dan 160, keterangan tersebut disampaikan ketika Zulkarnaini, lagi dalam pemeriksaan di Mapolda Aceh, untuk keterangan selanjutnya kita tunggu hasil yang maksimal dalam pemeriksaan dulu kata, Kuasa Hukum, Zulkarnaini,’’(**)