Zulkifli Hasan: Fraksi dan DPD Sepakat Pokok-pokok Haluan Negara Dibahas MPR RI 2019-2024

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Seluruh fraksi dan kelompok DPD RI di MPR RI sepakat perlu menghadirkan pokok-pokok haluan negara dilanjutkan pembahasannya di MPR RI 2019-2024 melalui amandemen terbatas UUD 1945

“Itu salah satu butir yang diputuskan dalam rapat gaubungan fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI dengan pimpinan MPR RI di Ruang GBHN Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin,” kata Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kepada awak media, Selasa (24/9).

Dalam rapat itu, kata Zukifli, juga disepakti tatib yang akan disampaikan dalam rapat paripurna terkait pimpinan MPR. “Tatib itu merupakan turunan dari hasil revisi UU No: 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), khususnya Pasal 15 yang mengatur pimpinan MPR terdiri atas satu ketua dan sembilan wakil ketua.

Rapat menyepakati pula jadwal rapat paripurna terakhir masa jabatan MPR periode 2014-2019 pada 27 September dengan agenda pengesahan tatib, pengesahan rekomendasi, dan penyampaian kinerja MPR periode 2014-2019.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, MPR RI merupakan lembaga musyawarah mufakat sehingga semua parpol dan utusan daerah yang masuk parlemen bisa menjadi wakil di MPR. “MPR itu bukan pimpinan yang menentukan, melainkan anggota. Kalau 3/4 dari 711 anggota MPR setuju, baru kita bisa mengambil langkah selanjutnya.”

Diharapkan, proses pemilihan Ketua MPR RI 2019-2024 secara musyawarah mufakat. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU No: 17/2014 menjadi UU MD3 yang baru. Salah satu poin penting dari revisi itu terkait dengan perubahan jumlah pimpinan MPR.

Saat ini jumlah pimpinan MPR tujuh orang, terdiri satu ketua dan 6 wakil ketua. Dalam Pasal 15 ayat (1) UU MD3 hasil revisi dinyatakan, pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi setiap fraksi dan kelompok DPD yang dipilih dari dan anggota MPR.

Karena itu, yang dimaksud dengan representasi dari setiap fraksi dan kelompok anggota ialah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu calon untuk duduk di jajaran pimpinan MPR yang berjumlah 10 orang. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *