1 Ton BBM Jenis Solar Diamankan Polsek Gunung Tabur

  • Whatsapp

BERAU, Beritalima.com – Polisi Sektor (Polsek) Gunung Tabur pada Minggu (12/6) pukul 02.00 wita berhasil mengamankan sebanyak 1 ton BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Solar dari seorang tersangka bernama Hengky Syam (33) di ketahui warga
Kecamatan Teluk Bayur.

Kejadian bermula ketika, Tim Polsek Gunung
Tabur menggelar Operasi Cipta Kondisi (cipkon) dikawasan Kilometer 10 Jalan Poros Berau Bulungan pada pukul 01.30 wita, pada saat itu melintas sebuah mobil Suzuki Carry bernomor polisi KT 8420 Gd yang melintas dari arah Gunung Tabur
menuju ke Bulungan, Kalimantan Utara. Polisi yang curiga segera memeriksa bak belakang mobil yang tertutup, saat diperiksa pihaknya menemukan sebanyak 50 jerijen kapasitas 20 liter per jerijen berisi BBm jenis Solar, saat di tanya kelengkapan surat suratnya Hengky tidak bisa menunjuk kepemilikan surat tersebut.

Kapolsek Gunung Tabur AKP Djarwanto yang
ditemui usai melaksanakan operasi Cipta Kondisi mengungkapkan bahwa, penangkapan BBM
ini berkat adanya laporan masyarakat yang melihat ada mobil carry warna merah yang mencurigakan, makanya kita langsung bergerak cepat melakukan razia.

“Jadi pada pukul 01.00 wita, kami mendapat laporan, ada seorang warga yang melihat
mobil carry jenis pick up warna merah yang mencurigakan, nah langsung kami
lakukan razia dan setelah dicek kami menemukan 1 ton BBm jenis Solar, yang akan dibawa ke Bulungan,” ujarnya.

Ia menuturkan , BBM itu rencananya di
angkut dari Teluk Bayur, menuju ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Dari Teluk Bayur Kabupaten Berau dan akan dibawa Ke Bulungan Kalimantan Utara
melalui jalur darat, karena sat diperiksa tidak bisa menunjukan surat pengangkutan, makanya kami tahan sopir mobil tersebut.,”tuturnya.

Hengky yang saat ini berada ditahanan polsek
Gunung Tabur,lanjutnya ,ia akan di jerat dengan pasal 53 huruf B UU RI no. 22 tahun 2001 tentang
Migas.

“Saat ini pelaku di ancam dengan pasal 58 huruf B, UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 miliar rupiah,”
pungkasnya. (Tim)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *