Tidak Melengkapi Dokumen Mobil PT. Aqua Farm Nusantara Ditilang Lantas Sergai

  • Whatsapp

Serdang Bedagai

Beritalima.com.Mobil Tangki BK 8378 CC sebagai angkutan membawa ikan Nila (Gerandong) dikemudikan oleh Sangkot Nainggolan (35) yang mengaku karyawan PT.Aqua Farm Nusantara harus berurusan dengan Satlantas Sergai, karena tidak memiliki dokumen mobil yang lengkap. Dokumen surat kendaraan yang dibawa Nainggolan tidak sesuai dengan mobil dikemudikan. Dalam dokumen dijelaskan bahwa ukuran kendaraan panjang 7800 mm, lebar 2500 mm, tinggi 3000 mm, dimensi bak muatan (mobil barang bak terbuka. Dokumen ini tidak sesuai dengan mobil yang dibawa. Mobil yang dibawa baknya tertutup.

Kanit Patroli Ipda M.Pandiangan SH. tilang pengemudi tidak patuhi aturan,Pengemudi telah melakukan pelanggaran. Selain itu, dokumen STNK yang dibawa hanya surat ditilang dan namun sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, pengemudi jelas telah melanggaran terhadap dokumen STNK dan dikenakan pasal 288 ayat 1 jo 106 ayat 5a, tegas Kanit Patroli Polres Sergai Ipda M.Pandiangan, Sabtu (11/6/2016) di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai,Sumatera Utara.

Dijelaskan M.Pandiangan , dokumen mobil tangki yang dibawa oleh Nainggolan ini pada tahun 2015 sudah diberikan teguran agar dilakukan perbaikan, namun pemilik mobil mengindahkannya dan sepele dengan peraturan yang berlaku. Walaupun mobil ini milik PT.Aqua Farm, ya patuhi aturan yang telah ditetapkan, jangan sesuka hati. Dan dia menghimbau agar segera mengurus dokumen yang tidak sesuai.”Ucap M.Pandiangan.

Sementara pengemudi mobil tangki Sangkot Nainggolan saat ditanya terkait dokumen mobil tidak sesuai mengatakan, saya sebagai pekerja dan karyawan PT.Aqua Farm tidak mengetahui masalah itu. Bagaimanalah, disuruh bawa mobil ini menjemput ikan Nila ke Kabupaten Simalungun, ya saya bawa ajalah. Kalau sudah ditilang, nanti diurus oleh pimpinan PT.Aqua farm sajalah.”Ujar singkat dengan wajah kesal.(sug)

Photo:Kanit Patroli Ipda M.Pandiangan saat melakukan operasi rutin dijalinsum Medan Tebing Tinggi.(sug)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *