MAGELANG, beritalima.com | Sudah menjalankan bisnis menjual bahan mercon jadi selama 3 tahun, S warga Magersari kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang diciduk polisi sedangkan kekasihnya GDW warga Potrobangsan kecamatan Magelang Utara menjadi DPO dikarenakan melarikan diri saat akan ditangkap.
Saat S ditangkap di rumah GDW pada Rabu, (29/3/2023) pukul 22.30 Wib, Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan 100 Kg bahan baku mercon.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang yang didampingi Dandim 0705/Magelang Letkol Inf. Jarot Susanto, Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Magelang saat jumpa pers, Kamis (30/3/2023).
“S berperan sebagai penjual mercon yang sudah jadi sedang kekasihnya GDW sebagai perakit dan pencari bahan bakunya,” kata Yolanda.
Saat penangkapan barang bukti yang diamankan 63 Kg bahan mercon yang belum dicampur, 17 Kg bahan yang sudah dicampur, 399 mercon berbagai ukuran dan 650 sumbu mercon.
“Totalnya 100 kg,” terang Yolanda.
S sendiri mengakui selama 3 tahun ini menjual mercon berbagai ukuran yang dibuat oleh GDW.
“Merconnya dibuat di rumah GDW,” ujar S.
Sementara harga merconnya dari harga Rp. 2.000, 00 – Rp. 10.000, 00.
“Mercon ini dibuat 3 bulan sebelum Ramadhan dengan pembelinya sebagian besar para remaja,” tambah Kapolres.
Pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darirat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Slamet)