Menurutnya, sekolah sekolah yang selama ini belum jelas Statuas yaitu, Akademi Farmasi, Akper Cut Nyak Dhien, Akademi Analis Kesehatan dan sejumlah akademi kesehatan di Kabupaten/Kota yang ada di Aceh ini akan terancam Gulung Tikar,”Juni- 2016.
Dalam pertemuan pihak DPR Aceh denagan Pihak Akademisi dan Dinas Kesehatan tersebut menjelaskan, Gubernur segera mengeluarkan Pergub, terhadap tiga Kampus itu, kalau itu tidak dilakukan berarti Gubernur Aceh tidak perlu ada kemajuan terhadap Analis kesehatan di sini, Ucap Iskandar secara Kesal.
Dikatakan lagi, Gubernur jangan main main terhadap kampus ini dan ini ranah pendidikan memang ada UU Pendidikan nasional No. 20 Tahun 2003 yang melarang pendidikan tinggi tidak boleh bernaung kepada Pemerintah Daerah tapi di Aceh kan ada UU PA.
Kita dia Aceh ada UU No 11 tahu 2006 tentang pemerintah Aceh, penyelenggaraan pendidikan merupakan urusan wajib menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, dan lagi ada UU No 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan apa lagi yang dipikir Gubernur selama ini.
Ini semua perlu dipertegas, untuk tiga kampus Diploma Kesehatan tersebut sekarang hanya ada dua Pilihan di Bubarkan atau di keluarkan pergub untuk dilanjutkan, dikarenakan para mahasiswa/i yang menuntut ilmu di akademi tersebut sudah bertanya tanya kemana arah dan tujuan kampus marekan.
Pemerintah Aceh mengenai Peraturan Gubernur terkait kejelasan sejumlah akademi kesehatan di Aceh. Ini sangat disayangkan, ini menyangkut nasib peserta didik yang tengah mengikuti proses belajar mengajar di akademi tersebut.
Pihak Komisi VI DPR Aceh sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap tiga Diploma Kesehatandan kami mendukung dan meminta dipertahankan untuk berlanjutnya ketiga sekolah tersebut dan kegiatan mahasiswa/i di akademi kesehatan itu tetap berjalan, kalau sempat dibubarkan itu sudah Luar biasa jelek Kinerja Pemerintah Aceh, itu saja tidak bisa di Urus, kenapa derah lain Bisa,’’Tambah iskandar.
Harapan kita kepada semua tim pengkajian diploma Kesehatan yang telaha dibentuk sejak 2014 itu, kalua belum melakukan pekerjaan terhadap kajian tiga Akademi itu segera dilakukan Kajian, dan hasil kajian itu segera dilaporkan kepada pihak Gubernur Aceh dan bisa melihat permasalahanya,supaya masalah ini cepat selesai,’’(**)