Restribusi Pasar Hewan Tidak Jelas Daerah Mengalami Kehilangan PAD 1,7 Milyar

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Adanya dugaan restribusi pasar hewan lokasi di Bolu,yang berdampingan dengan terminal Bolu,diduga terjadi banyak bocoran dan tidak jelas,membuat Dinas Perternakan Kabupaten Toraja Utara mengadakan rapat dengan sejumlah pedagang kerbau dan babi.

Dalam rapat itu nampak hadir,Alexander Rante Tondok selaku ketua komisi II dari Partai Demokrat,Sekretaris BPKAD Kabupaten Toraja Utara,serta sejumlah pengusaha dan pedagang Kerbau.

Carut marutnya soal restribusi tersebut,membuat komisi II DPRD Toraja Utara,Alexander Rante Tondok,selaku komisi yang bersentuhan soal restribusi terkait PAD Toraja Utara sesuai Perda No:9 tahun 2013,soal restribusi pasar hewan maupun pasar dagang perlu ditertibkan kembali.

Perdanya sudah jelas,anehnya,justru belum ada pemasukan PAD,lantas uangnya kemana…?,seloroh anggota Dewan pimpinan Susilo Bambang Yudoyono itu.

Dari pertemuan itu,terungkap selama 3 tahun pasar hewan Bolu,yang nota bene menampung ternak kerbau dan babi rupanya restribusinya ternyata tidak jelas hingga ditafsir terhitung selama tiga tahun akibat restribusi tidak jelas daerah dirugikan sebesar 1,7 milyar.

Perlu diketahui,berdasarkan Perda No:9 tahun 2013,setiap ternak menggunakan jasa pasar hewan dikenakan restribusi,jika hewan kerbau berasal diluar Toraja Utara dikenakan biaya sebesar 10.000 ribu rupiah sementara Kerbau dari Toraja dikenakan biaya sebesar 2.500 rupiah per hari.

“Ini membuat saya tidak habis pikir,perangkat aturan sudah jelas,tapi keberadaan pasar itu justru selama tiga tahun tidak ada pemasukan hingga daerah mengalami kerugian sebesar 1,7 milyar,”tegas Alexander.

Soal dugaan bocornya restribusi,bukan hanya terjadi di pasar hewan dan pasar dagang,kelihatan juga terjadi di tempat-tempat lain,di Perhubungan,Pertambangan dan masih ada yang lain.

Sementara pedagang kerbau dan Babi mengaku pada pertemuan itu bersedia membayar restribusi yang sudah ditetapkan sesuai dengan Perda itu,asal hak pedang juga dipenuhi oleh pihak Pemerintah,seperti perlindungan ternak yang ada di pasar itu.

“Kami bersedia membayar restribusi tersebut asal hak para pedagang juga dipenuhi,termasuk melindungi para pedagang lokal dari arus masuk pedagang dari luar Kabupaten Toraja Utara,yang dapat merugikan pedagang lokal,”sahut salah seorang pedagang Kerbau saat pertemuan itu berlangsung di Dinas Perternakan,Rabu (15/6).

Dari ungkapan Sekertaris BPKAD Toraja Utara,Terlena,SE,masalah ini telah mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Makale (Kejari),jika restribusi Pasar hewan tidak jelas, itu katagori telah ada dugaan unsur penggelapan pajak daerah,jika hal itu mendekati kebenaran itu akan menjadi temuan kejaksaan.(Gede Siwa)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *