SITUBONDO, beritalima.com | Berdasar pengaduan masyarakat atas tidak berfungsinya program pamsimas dibeberapa desa di Situbondo akhirnya tanggal 26 Juni 2023 pihak LBH Cakra cabang Situbondo laporkan 11 Desa di Situbondo ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
11 Desa yang tersebar di beberapa kecamatan di Situbondo merupakan desa yang gagal menjalankan program nasional Penyedian Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang berakibat masyarakat desa merasa dirugikan dan kecewa karena tidak bisa menikmati manfaat program tersebut. Hal ini disampaikan oleh ketua tim investigasi LBH Cakra Novika atau akrab dipanggil opek saat dihubungi awak media melalu sambungan whatsappnya,Kamis,29/06/2023.
“Mulai tahun 2020 kami pernah menyurati pihak Kejaksaan Situbondo bahwa program pamsimas dibeberapa desa di Situbondo itu sudah tidak benar,” kata Opek.
Opek kembali menambahkan bahwa upaya lembaganya untuk melakukan pencegahan agar proyek tersebut tidak terjadi penyimpangan sudah sering dilakukan tapi tidak ada hasil contoh berkenaan sistem pengeboran yang tidak berlisensi.
” Sejak tahun 2020 kami menduga proyek pengeboran pamsimas gagal konstruksi salah satu contoh sistem pengeboran yang tidak berlisensi dan kami sudah cukup melakukan upaya pencegahan tapi seperti itulah mas,” ungkapnya.
Berikut daftar 11 desa di Situbondo yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada program pamsimas :
1. Desa Sumberrejo Kec.Banyuputih
2. Desa Banyuputih Kec.Banyuputih
3. Desa Kedunglo Kec.Asembagus
4. Desa Kumbangsari Kec.Jangkar
5. Desa Kedungdowo Kec.Arjasa
6. Desa LamonganKec. Arjasa
7. Desa Wonokoyo Kec. Lamongan.
8. Desa Tanjung Kamal Kec. Mangaran.
9. Desa Klampokan Kec.Panji.
10.Desa Langkap Kec.Besuki
11.Desa Kalianget Kec.Banyuglugur
(RH).