PAMEKASAN, Beritalima.com | Polres Pamekasan, Madura, menangkap tiga pelaku spesialis pencuri motor. Diketahui ketiga pelaku ini, puluhan kali mencuri motor di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Saat konferensi pers, ketiga pencuri motor tersebut merunduk sembari mengenakan kaos biru tua bertuliskan Tahanan Polres Pamekasan. Konferensi pers bertajuk ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Selasa (23/11/2021).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto. Ia didampingi Waka Polres Pamekasan, Kompol Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS dan Kanit I Reskrim Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengaku bersyukur, sebab tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap 3 pencuri motor.
“Ketiga pencuri motor tersebut berinisial FA (22), warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, NR (24) warga Dusun Plampeāan, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kadungdung, Kabupaten Sampang, S (30) warga Dusun Timur, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan,”ungkapnya.
Adapun kronologis penangkapan ketiga pencuri motor tersebut pada Sabtu (6/11/2021), sekira pukul 23.30 WIB, Polisi melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka yang mencuri motor di depan toko Jihan, Jalan KH Amin Jakfar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
“Setelah 2 tersangka tersebut terpojok di gang buntu, Polisi berhasil menangkap tersangka (FA).Sedangkan 1 tersangka lainnya inisial (S), berhasil melarikan diri dengan meloncat tembok,”jelasnya.
AKBP Rogib Triyanto menambahkan, setelah berhasil menangkap salah satu tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan nama tersangka baru yaitu inisial (NR).
Saat itu juga, tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka inisial (S) dan (NR).
“Pada hari Rabu, 7 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (S) di rumahnya, dan sekira pukul 08.00 WIB berhasil menangkap tersangka inisial (NR) di rumahnya juga,”sambung AKBP Rogib Triyanto.
Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Beat warna putih dengan nopol M 5924 WY dan 1 unit motor Beat warna hitam dengan nopol W 2269 NBG.
Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi pencurian di 11 lokasi berbeda di Pamekasan.Di antaranya:
– Area parkir Indomaret, Jalan Trunojoyo.
– Area parkir toko Rumah Mebel, Jalan Segara.
– Area parkir IAA Babies Shop & SPA, Jalan Segara.
– Area parkir Toko Lampu Merah, Jalan Pasar Pao.
– Area parkir Toko Elzatta, Jalan Kabupaten, no 44.
– Area parkir Indomaret, Jalan Dirgahayu.
– Area parkir Toko Basmalah, Jalan Kangenan.
– Area parkir Alfamart, Jalan Pintu Gerbang.
– Depan toko Jihan, Jalan Gladak Anyar.
– Area parkir Alfamart, Jalan Raya Panglegur.
– Depan Toko Elizabet depan Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan.
“Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku ini, yaitu pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.(An)