BANYUWANGI, beritalima.com – Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur selama tahun 2016 – 2017 memecat 11 oknum petugas Lapas di seluruh Jawa Timur. Pemecatan 11 petugas tersebut dikarenakan mereka terlibat dalam jaringan narkoba di dalam Lapas.
“Kita keras dalam penanganan petugas yang terlibat dalam narkoba. Maka dari itu kita berikan sanksi berat dalam kasus ini. Tiga dari Lapas Banyuwangi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Timur, Susy Susilawati, saat kunjungan ke Lapas kelas II B Banyuwangi, Senin (19/3/2018).
Susy menambahkan, pemecatan oknum petugas Lapas itu dilakukan sesuai dengan prosedur. Oknum petugas yang sudah nyata terlibat jaringan narkoba akan diserahkan ke aparat kepolisian. Sementara yang bisa dibina, akan dilakukan pembinaan selama 3 bulan.
“Jika memang oknum itu bisa dibina ya kita bina. Ya tentu kita sesuaikan dengan hukuman dan disiplinya. Kalau tiga bulan tidak bisa ya kita pecat,” tambahnya.
Susy berpesan kepada petugas Lapas di bawah naungan Kemenkum dan HAM Jatim untuk tidak bermain dan menjadi kurir narkoba. Karena hukuman dan sanksi yang akan diberikan akan sangat berat.
Dalam lawatannya di Lapas Kelas II B Banyuwangi, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Timur, Susy Susilawati memuji kreatifitas yang dilakukan Lapas paling ujung Timur Pulau Jawa ini. Sebab berbagai kegiatan dilakukan oleh warga binaan lapas sebagai pelepas penat selama menjalani hukuman.
Berbagai aktivitas dilakukan, mulai pembuatan kerajinan tangan, lukisan hingga pertanian dan peternakan. Lapas Banyuwangi juga memanfaatkan lahan sempit untuk menanam edamame dan beternak ikan lele dan nila.
“Banyak kreatifitas yang di buat Lapas sebagai bentuk pemberdayaan warga binaan. Saya tadi sempat panen edamame. Beranggang yang tidak difungsikan menjadi lahan tanaman disini dibuat tanaman edamame ini cukup bagus,” tambahnya. (Abi)