13 Pengedar Dan 11 Pengguna Narkoba, Diringkus Satresnarkoba di Pamekasan

  • Whatsapp
13 Pengedar dan 11 Pengguna Narkoba ketika lakukan Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan[Foto Andy.k Reporter Beritalima.com].

PAMEKASAN, Beritalima.com | 13 Pengedar dan 11 Pengguna Narkoba jenis Sabu. Diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Ke13 Pengedar dan 11 Pengguna Narkoba tersebut ditangkap dan lakukan konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, pada Hari Senin(09/03/2020) Pagi.

Bacaan Lainnya

Adapun Nama-nama 24 tersangka hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba itu dari Tanggal 01 Februari hingga 07 Maret 2020 sebagai berikut:

Joko Supriyanto (23), Moh Idrus (19), Zainul Fatah (28), Molyadi (46), Khairul Umam (29), Misnaton (43), Moh. Danil Rahman (22), Dony Condro Dwidodo, Tomi Asrus (27), Rudy Setiawan (25), Nurjannah Binti Husin (45), Karno Masyhurat (41), Moh Mahbub Bin Abd Aziz (19), Muslim (55), Abd Holik (27), Erliansyah (34), Samsul Arifin (32), Ach. Mufek (24), Moh. Erfan (21), Dwi Prasetyo (42), Abdullah (42), Herman Felani (35), Nailur Rahman (40), Badrud Tamam (22).

Ke 24 tersangka tersebut berasal dari 3 Kabupaten yang ada di Pulau madura, yaitu Sumenep, Pamekasan, Sampang. Mereka semua ditangkap ditempat yang berbeda.

“Ke 24 tersangka ini merupakan dari dua jenis yang berbeda. Status tersangka yaitu Pengedar dan pengguna. Dan mereka ditangkap di tempat kecamatan yang berbeda,”katanya Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari ketika konferensi Pers.Senin(09/03).

Lanjut dirinya menambahkan untuk 12 kasus dari 24 tersangka tersebut diamankan barang bukti sebanyak 26.85 gram Sabu dan 88 butir pil jenis “Y”.

“Untuk status tersangka pengguna yang juga diamankan barang bukti sebanyak 0.27 gram Sabu dan alat hisap,”jelasnya AKBP Djoko Lestari.

Diterangkan oleh AKBP Djoko Lestari, bahwa untuk kasus sabu dikenakan pasal 112(1)sub 114(1)jo 127(1)UURI no, 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dan untuk kasus pil “Y” dikenakan pasal 196 jo 98(2)UURI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 Tahun, dan seumur hidup,”terang dan pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait