Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, Olah Raga dan Perhubungan, Drs. Harry Patriantono, MM dan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember beserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada Juru Parkir di Bondowoso pada acara Edukasi Pasar Rakyat yang digelar oleh BPJS Ketenagkerjaan Bondowoso tersebut.
Di hadapan 140 juru parkir itu, Harry Patriantono mengatakan bahwa pemberian kartu ini sebagai salah satu bentuk perhatian bagi para juru parkir agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
”Dengan diserahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan mampu meringankan beban serta meningkatkan kesejahteraan para juru parkir,” ungkap Harry Patriantono dihadapan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis diserahkan kepada empat juru parkir. Sejak hari Jumat, 19 Agustus 2016 seluruh Juru Parkir Bondowoso yang dinaungi oleh Dinas Pariwisata Pemuda Olah Raga dan Perhubungan sudah terdaftar dalam program jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
“Hanya membayar iuran Rp 7.651 per bulan setiap orang, juru parkir yang kecelakaan karena kerja maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh berapapun besarnya. Jika cacat, mendapat santunan cacat, jika lumpuh mendapat santunan lumpuh sebesar RP 79.352.000,-. Jika meninggal karena kecelakaan kerja Rp 68.016.000,- kemudian ditambah lagi beasiswa untuk anak mereka yg masih sekolah sebesar Rp 12.000.000,- akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Cahyaning Indriasari menambahkan, jika tenaga kerja meninggal dunia dengan sebab apapun, misalkan karena sakit, meninggal mendadak, serangan jantung, patah hati, maupun putus cinta, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi santunan meninggal dunia sebesar Rp 24.000.000,-.
“Jadi, meninggal dunia karena kesengajaan pun akan diberi santunan. Itulah yang dinamakan Jaminan Sosial, tidak melihat penyebabnya, tapi yang dilihat adalah akibatnya. Karena pada saat tenagakerja meninggal dunia, maka penghasilannya terhenti, lalu anak istrinya bagaimana? Disinilah hadirnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial untuk memberikan bantuan santunan yang dapat digunakan oleh ahli warisnya, mungkin sebagai modal usaha,” ujarnya.
Menurutnya, Jaminan Sosial itu dibentuk oleh negara untuk memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja. Dengan nilai premi iuran yang terjangkau akan mendapatkan manfaat yang luas dan maksimal.
Dalam melakukan Edukasi Pasar Rakyat ini, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Pariwisata, Pemuda, Olah Raga dan Perhubungan serta mitra terkait yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pekerja di Kabupaten Bondowoso tentang pentingnya jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso yang beralamatkan di Jl Santawi no.202 Bondowoso bersama pemerintah Kabupaten Bondowoso, kata Cahyaning Indriasari, akan terus berupaya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat pekerja di Bondowoso serta akan terus memberikan pelayanan terbaik. Menurutnya Seluruh pekerja, selain Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan POLRI, berhak mendapat perlindungan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. (*/RS)