MADIUN, beritalima.com- Terkait dengan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 10 Pebruari 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pilihan Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 15 Pebruari 2017 sebagai hari libur nasional, Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, membuat kebijakan melalui surat edaran yang ditandatangani Sekda, H. Maidi.
Dalam surat edaran tertanggal 13 Pebruari 2017, untuk instansi pelayan masyarakat (Yanmas) diminta tetap buka pada tanggal 15 Pebruari nanti. Diantaranya yakni rumah sakit, PLN, BUMD, PDAM dan pemadam kebakaran.
Karena hari libur nasional 15 Pebruari, tidak terkait dengan kebijakan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPan-RB RI Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MenPan-RB/11/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPAN-RB RI Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MenPAN-RB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017.
“Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain rumah sakit, Puskermas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamaman dan Ketertiban, Perbankan dan Perhubungan, OPD dan direktur BUMD yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Sekda Kota Madiun, H. Maidi.
Bahkan untuk menjamin pelayanan umum berjalan sebagaimana mestinya, setiap kepala OPD dan direktur BUMD, diminta agar melakukan pengaturan dan pemantauan pelaksaan hari libur tersebut.
Surat edaran ini disambut baik oleh masyarakat Kota Madiun. Khususnya bagi mereka yang mempunyai keperluan dengan layanan umum pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari nanti.
Seperti yang dituturkan oleh Kasiatun (52), warga Jalan Sendang, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Menurutnya, pada tanggal 15 Pebruari nanti, ia harus melakukan kontrol kesehatan di Puskermas Demangan, Kecamatan Taman.
“Bener kuwi, ojo prei. Nek prei piye aku? Aku ra iso neng Puskermas nek suk Rabu Puskesmas melu tutup. Kon neng dokter, ra duwe duwit. Gawe mangan ae trethek,an kok gawe neng dokter (Betul itu, jangan libur. Kalau libur bagaimana saya. Aku tidak bisa ke Puskesmas nanti hari Rabu, kalau Puskesmas tutup. Suruh ke dokter, tidak punya uang. Buat makan saja cari-cari kok dibuat ke dokter),” kata Kasiatun, kepada wartawan, Senin 13 Pebruari 2017.
Hal senada juga disampaikan oleh Niluh Ayu Yandari (18). Karena pada hari Rabu 15 Pebruari, ia berencana mau ke Puskermas untuk mencari surat keterangan sehat dari dokter guna melamar pekerjaan.
“Alhamdulillah, Rabu Puskesmas buka. Soalnya saya hari Rabu mau cari surat keterangan sehat ke Puskesmas buat syarat melamar pekerjaan,” kata Niluh Ayu Yandari, warga Jalan Ronggo Jumeno, Kota Madiun. (Rohman/Dibyo).