Toraja Utara-beritalima.com-Tambang golongan C,material batu gunung,setelah menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penambangan,mendapat tanggapan itensif Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Toraja Utara,Ir.Simon Pongsisonda,Senin (9/5) saat sambangi wartawan beritalima.com.
Simon menjelaskan, akibat penambangan batu gunung untuk memenuhi material sebagai bahan bangunan tidak dipungkiri, diakui memang timbulkan kerusakan lingkungan.
“Kita akan data dengan menertibkan serta mengeluarkan surat izin penambangan,dan apa bila,perusahaan tambang tidak mengantongi surat izin, kami akan tutup paksa”,jelas Simon.
Kembali dia mengungkapkan,ini menyangkut masalah meminimalisasi adanya ancaman kerusakan lingkungan.
“Ya…..,kalau tidak lengkap,memiliki izin dan surat – surat yang lain sebagai ke lengkapan untuk mendirikan usaha penambangan dengan terpaksa kami tindak tegas”,tandasnya.
Pejabat yang satu ini dikenal akrab dengan insan pers,sudah berwantai-wanti pihaknya meminta pada perusahaan penambangan untuk melengkapi izinnya,namun masih banyak yang bandel
Guna mendukung langkahnya, yang dilakukan Simon,pihaknya menggandeng Ke kepolisian dan Pol PP setempat.
“Beberapa hari ini,kami menyisir lokasi penambangan guna memastikan,dugaan adanya penambang,’bodong’ untuk menertibkan perusahaan itu,” ungkapnya lagi.
Adapun beberapa perusahaan yang telah memiliki izin seperti,Palangi/Balusu,AG Patandianan,CV Damai Sejahtera,PT Carly Alpa Timur dan Kelompok Pemuda Pia Rura.
Inilah daftar perusahaaan yang dianggap telah lengkap memiliki izin.Sementara tercatat 15 perusahaan tambang tidak memiliki izin alias bodong.
“Saya sudah menjerat 15 perusahaan itu supaya segera melengkapi izin usaha mereka,kalau masih membandel dengan terpaksa kami akan tutup sebelum menimbulkan dampak kerusakan lingkungan lebih parah”,kunci Simon.(Gede Siwa).