16 Pemilih Fiktif Coblos Muttiara-Kabir Pakai Keterangan Kepala Desa Sakam

  • Whatsapp

WEDA, beritalima.com – Puluhan Pemilih Fiktif di Desa Sakam diduga direkomendasikan Kepala Desa Sakam Fakir Abd. Salam dengan menggunakan Surat  Keterangan Kepala Desa untuk memilih Paslon Muttiara-Kabir dalam pemilihan Bupati dan wakil  Bupati Halteng, yang berlangsung Rabu (15/2) pekan kemarin. 

Hal ini diungkapkan Saksi Elang-Rahim,  Rusli Sadek dalam rapat pleno PPK Kecamatan Patani Timur,  Kamis lalu.

“Bukan saja itu,  keberatan dari Saksi Elang-Rahim saat Pleno berlangsung,  justru pihak Panwascam Patani Timur dan Saksi Nomor urut 1 Muttiara-Kabir justru meninggalkan ruang Pleno,”kata Rusli Sadek,  Saksi Elang-Rahim kepada Wartawan, Minggu (19/2/2017).

Selain itu, Rusli menjelaskan, sikap Panwascam Patani Timur, yang keluar tinggalkan ruang Pleno bersama Saksi Paslon nomor Urut 1 Muttiara-Kabir menunjukan Panwascam tidak netral dan berpihak kepada salah satu Paslon yakni Muttiara-Kabir dalam Pilkada ini.  “Akibat Panwascam Patani Timur yang ikut keluar bersama Saksi Paslon Nomor urut 1 dengan meninggalkan ruang Pleno, membuat proses Pleno

PPK yang berlangsung Kamis lalu  pukul 10.00 WIT pagi molor hingga pukul 15 sore. “Saya selaku saksi paslon nomor urut 2 yang melihat aksi keluar ruangan oleh Panwascam Patani Timur ini semestinya tidak terjadi,  karena bagi saya sikap Panwascam ini jelas-jelas berpihak secara terang-terangan dengan Paslon nomor urut 1,”katanya.

“Panwascam Patani Timur ini melanggar kode etik, mereka bersikap selayaknya timses paslon 1 tidak lagi netral dan tidakberintegritas,”ujarnya.

Ia menjelaskan, saat rapat pleno tersebut,  pihaknya di Saksi nomor urut 2 Elang-Rahim meminta agar TPS Desa Sakam dibuka kembali kotaknya karena terdapat 16 keterangan yang tidak jelas yang di digunakan pemilih fiktif untuk menyalurkan hak pilih.

“Ketika semua sepakat buka kotak untuk TPS sakam, didalamnya terdapat 2 surat keterangan capil, dan 16 surat keterangan kepala desa Sakam,  padahal pemilih yang berhak memilih dalam Pilkada jika tidak tercatat dalam DPT adalah hanya bagi pemilih yang menggunakan Surat keterangan dari Dukcapil yang disetujui oleh KPU, bukan surat keterangan kepala Desa seperti yang dibuat oleh Kades Sakam itu,”ketusnya.

Meski dari protes yang dilakukan oleh saksi Elang-Rahim,  namun itu tidak digubris oleh pihak Panwas Halteng hingga perdebatan tidak bisa di redam sehingga Pleno di tunda dan di selesai pada Jumat lalu.

“Kami berkesimpulan Panwaslih Kecamatan Patani Timur secara terang terangan menunjukan sikap layaknya timses pasangan Muttiara-Kabir,”tandasnya.

Terpisah Ketua Panwascam Patani Timur Bakri Sanun di konfirmasi beralasan bahwa pihaknya di Panwascam Patani Timur keluar ruangan bersama Saksi Paslon Nomor urut 1 karena alasanya PPK Patani Timur belum siap melaksanakan Pleno.  Ditanya alasan apa Bakri tidak menjelaskan secara rinci kesiapan apa yang belum siap dari PPK yang hendak menggelar Pleno tersebut. (ssd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *