16 SD Terindikasi Belanja LKS Gunakan Dana BOS 2016,Warga Minta Kejaksaan Periksa

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),Dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut tahun 2016 dilaporkan terjadi di 16 dari 17 Sekolah Dasar (SD) dalam wilayah Cabang Dinas Pendidikan Sopai dan Denpina (Dende Piongan Napo),terindikasi adanya penyimpangan penggunaan BOS.

Dari sumber warga itu,ke 16 SD itu dikabarkan membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang menggunakan dana BOS dan dipastikan jika itu dilakukan sejumlah sekolah tersebut hal itu telah menyimpang dari Juknis BOS.

Anehnya lagi,pada kwitansi berdasarkan data berita lima,tertera dalam penggunaan dana BOS untuk pembelian buku,namun faktanya di lakukan sejumlah sekolah tersebut bukan untuk membeli buku tapi untuk belanja LKS.Rupanya ada pengertian yang gagal paham,kepala sekolah menganggap LKS sama dengan buku atau bagian dari buku.

‘Akal-akalan’ itu rupanya pihak kepala sekolah melakukan modus baru guna menglegalkan perbuatannya yang terang-terangan menyalahi Juknis BOS.Untuk itu,warga berharap pihak Kejaksaan segera turun melakukan pemeriksaan kepada sekolah yang di curigai melakukan penyimpangan dana BOS.

Pemahaman keliru ini hanya dipakai untuk mensiasati pembelian LKS dengan menyebut pembelian buku di kwitansi, padahal sesungguhnya dilarang dalam juknis. Ironisnya, seperti ditayang media ini yang lalu, di beberapa sekolah di Toraja Utara LKS ini malah diperjualbelikan ke murid atau siswa.

Mengkonfirmasi hal ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sopai dan Denpina (Dende Piongan Napo) Paulina Banne membantah keras dengan menganggap laporan dan informasi itu tidak benar. “Itu tidak benar, tidak ada belanja LKS dengan menggunakan dana BOS,”‘ ujar Paulina Banne ketika dihubungi via telepon genggamnya, baru-baru ini. (Gede Siwa).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *