16 Tersangka kasus Narkoba, di Bekuk Polresta Sidoarjo

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com- Satuan Unit Reskoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk 16 tersangka pengedar maupun pengguna sabu -sabu dalam waktu 14 hari, saat dirilis di halaman Reskoba Polresta Sidoarjo, (kamis, 16/08).

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, mengatakan, dari ungkap kasus selama 2 pekan mulai tanggal 01 sampai 14 Agustus tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkoba sabu-sabu seberat 8,74 gram. Sebanyak 16 orang tersangka yang berhasil ditangkap ini terlibat dalam 4 kasus dan juga dua jaringan besar yang ada di Sidoarjo, katanya.

Kompor Sugeng menambahi selain mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu oihaknya juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti yang tunai Rp. 400 ribu dan juga telepon genggam sebanyak sembilan unit.

Pelaku yang ditangkap ini termasuk dalam jaringan yang sempurna mulai dari tingkat pengguna sampai dengan empat tingkat pengedar berhasil dibekuk. Ada dua jaringan yang berhasil diungkap kali ini, tambahnya

Sementara petugas mengamankan barang bukti guna penyelidikan, selanjutnya tersangka di kenakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *