Seram Bagian Barat – Masih dalam rangkaian kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) di Provinsi Maluku, Surya Tjandra membagikan 2.938 Sertipikat Hak Atas Tanah hasil dari program Redistribusi Tanah kepada masyarakat adat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tepatnya di kantor Balai Desa Taniwel, Kecematan Taniwel, Kabupaten SBB, Maluku pada Sabtu (20/02/2021).
Dalam sambutannya, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan bahwa Sertipikat Hak Atas Tanah yang dibagikan kali ini merupakan hasil dari proses yang panjang. “Sertipikat yang dipegang Bapak Ibu itu prosesnya panjang sekali, dan jadi unik karena di tempat ini dari 2.938 sertipikat yang diberikan, datang dari proses yang istimewa karena harus disetujui oleh 4 Negeri di Kecamatan Taniwel, mereka bersepakat untuk tanahnya dilepaskan kemudian diberikan kepada masyarakat adat,” kata Surya Tjandra.
Lebih lanjut ia mengatakan, proses yang terjadi hingga terbitnya sertipikat tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kolaborasi antar pemangku kepentingan, diantaranya masyarakat adat dan Pemerintah Daerah. “Jadi memang betul-betul satu kolaborasi yang istimewa dari masyarakat adat dan Pemda, terbitnya sertipikat ini bukan hanya keberhasilan dari ATR/BPN karena kami tidak bisa melakukannya sendiri, tetapi perlu dukungan dari semua pemangku kepentingan terkait,” lanjut Surya Tjandra.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Toto Sutantono mengimbau kepada seluruh penerima sertipikat yang hadir agar memanfaatkan sertipikatnya untuk hal yang produktif. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang sudah menerima sertipikat agar jangan gampang lepas dari tangan kecuali membawa manfaat yang lebih,” imbau Toto Sutantono.
“Sertipikat ini berfungsi agar masyarakat lebih produktif, jika punya usaha dan membutuhkan modal bisa dibawa ke bank untuk mendapatkan modal tambahan, jangan bawa ke rentenir,” tambah Toto Sutantono.
Dengan bermanfaatnya sertipikat yang dimiliki masyarakat, Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku mencontohkan pada hari sebelumnya ada nelayan yang mendapatkan kredit sebesar 100 juta rupiah untuk mengembangkan usahanya. “Ini artinya sertipikat betul-betul bermanfaat. Untuk itu, gunakan sertipikat secara bijak karena cukup banyak, tahun ini ada 2.938 bidang, kalau dimanfaatkan dengan perhitungan yang matang saya yakin warga di sini akan semakin sejahtera,” jelas Toto Sutantono.
Bupati Kabupaten SBB, Yasin Payapo yang juga hadir dalam kegiatan penyerahan sertipikat bagi masyarakat adat menceritakan pada tahun 2020 melalui Balai Kawasan Hutan dan Sumber Daya Alam Provinsi Maluku telah melakukan penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang meliputi inventarisasi dan verifikasi dalam permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di kawasan Kabupaten SBB yang telah disepakati oleh beberapa pihak seluas 1.446 hektare yang tersebar di 7 kecamatan. “Dan lokasi inilah yang ingin kami mohonkan kepada Bapak Wamen jika mungkin di tahun-tahun mendatang menjadi sasaran dari kegiatan redistribusi tanah mengingat sangat bermanfaatnya program ini bagi masyarakat,” ujar Yasin Payapo.
“Kiranya mohon dukungan dari Pak Wamen guna meningkatkan kegiatan sertipikasi tanah melalui program redistribusi tanah di Kabupaten SBB bagi desa-desa dan kecamatan lainnya di kabupaten kami,” ucap Bupati SBB. (LS/RE)