WONOSOBO, beritalima.com | Sebanyak 6 orang menjadi menjadi pelaku pemerasan terhadap salah satu warga desa Binangun kecamatan Watumalang kabupaten Wonosobo yang terjadi di Bukit Sembarani pada Sabtu,20 Juni 2020 beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Wonosobo, dikatakannya bahwa para komplotan tersebut yang terdiri dari 3 orang dewasa yaitu AM, SA dan SM dan 3 orang yang masih dibawah umur tersebut telah melakukan pemerasan terhadap korban. Dengan modus para pelaku perempuan disuruh mencari seseorang untuk dijadikan korban melalui media sosial facebook.
“Korban yang bersama temannya menuju ke Bukit Sembrani untuk bertemu dengan pelaku perempuan yang dikenalnya lewat Facebook. Saat di sana mereka didatangi 4 laki-laki yang salah satu diantaranya mengaku kakak salah satu pelaku. Dia menyebutkan korban telah melarikan kedua gadis tersebut dan sedang dicari oleh orang tuanya.” Jelas Kompol Sigit Ari Wibowo. Dan mereka mengancam akan melaporkannya ke Polsek, Kades Binangun dan ke orang tua perempuan yang diakui adiknya. Tambahnya.
Sambung Sigit, pelaku ini juga panjang lebar menjelaskan selama dalam pencarian tersebut telah menghabiskan uang sebanyak Rp. 2.000.000, 00 dan korban diminta mengganti ganti rugi. Dikarenakan tidak memiliki uang yang diminta, korban memberikan smartphonenya sebagai jaminan kepada para pelaku.
“Atas perbuatan yang dilakukannya maka mereka dijerat pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.”. Tutup Waka Polres Wonosobo. (Edi)