JOMBANG, beritalima.com – Kabupaten Jombang hanya 2 dari 21 wilayah kecamatan yang sungainya ditangani oleh Pemerintah kabupaten Jombang, khususnya menjadi kewenangan Bidang Pengairan dibawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang. Dua wilayah itu diantaranya adalah di Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Ngusikan, lainnya ditangani oleh Pemerintah Provinsi dan Nasional. Demikian hal itu dijelaskan Bustani, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Selasa (31/7/2018) di Kantornya, Jalan Wahid Hasyim, Jombang, Jawa Timur.
Kendati bukan ditangani Pemerintah Kabupaten Jombang, tapi kalau soal untuk pengairan sawah untuk kehidupan masyarakat Jombang. Menurut keterangan Bustani, semuanya saling terkait baik saluran primer, sekunder maupun aliran sungai tersier. Sementara kebutuhan petani untuk mengsiri persawahannya, tidak an sich menyedot air dari aliran sungai sekunder dan primer. Karena menurut keterangan Balai Besar Sungai Brantas bisa mengering.
Hal lain dikatakan Bustani, kerap melakukan normalisasi agar bisa melancarkan aliran sungai dan bisa didistribusikan sebagai bahan untuk pengairan sawah. Sementara ditegaskan Kabid SDA, selain normalisasi mengadakan pengerukan sedimen agar aliran sungai lancar. Namun dalam normalisasi itu, disesuaikan dengan kemampuan APBD yang tiap tahun dianggarkan untuk normalisasi.
“Sedimen terlihat menumpuk ketika aliran sungai tersier kala kering, dan itu sering diadakan pengerukan namun secara bergantian karena aesuai kemampuan anggaran yang tiap tahun dianggarkan,” pungkasnya. dedy mulyadi