SERDANGBEDAGAI, beritalima.com-Pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Dana Desa (DD), di 17 kecamatan Kabupaten SerdangBedagai, Sumatera utara. Baru dua kecamatan yaitu Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Seirampah.
Dalam pengelolaannya ADD dan DD diawasi oleh TP4D Kejaksaan Negeri SerdangBedagai, dalam hal ini Bupati Sergai Ir.H.Soekirman telah menginstruksi kepada seluruh kepala desa agar mengandeng TP4D dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)dan Dana Desa(DD).
Hal ini dikatakan oleh ketua TP4D Adi Candra SH, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai diruang kerjanya , Rabu(26/7) kepada beritalima.com- mengatakan ,” Baru dua kecamatan yang kita kawal dan awasi oleh TP4D untuk anggaran di desa.
“Sejak di tahun 2016 ini untuk mengenai Dana Desa belum ada masalah, maupun pengaduan dari masyarakat dari 237 desa , memang di tahun 2016 ada pengaduan dari masyarakat. Namun, belum ada disertai bukti yang kuat , untuk bisa turun sembarangan dilapangan untuk memeriksa, ” kata Adi Candra.
Namun, jika ada bukti dalam penemuan dugaan dan penyelewengan dana desa (DD) Alokasi Dana Desa( ADD) ,kita terjun dilapangan ternyata di lapangan kita temukan. Dan itu kita tanyakan dulu sama APIPnya(Inspektorat) dan kita harus kordinasi dengan APIPnya bagaimana temuan mereka , ” kalau bisa diperbaiki dalam temuan tersebut yang merugikan, tetap kita lakukan untuk mengembalikan kerugian tersebut,”ujarnya.
Ditambahkan ,karna tugas TP4D fungsinya untuk pencegahan secara dini agar pengguna anggaran tidak melakukan Penyelewengan,tapi kalau ngk bisa di cegah dan sudah kita ingatkan tetap membandal baru kita tangani.kata Adi menambahkan .
Namun di tahun 2016 ini, belum ada kita tangani masalah dana Desa , soalnya 2017 ini belum bisa kita tangani masih anggaran berjalan. Dalam pengawasan kita semua tetap kita awasi , hal ini atas kemauan mereka dalam instruksi Bupati dalam pengawasan TP4D di serdangbedagai.Namun ,dari 17 kecamatan baru dua kecamatan yang sudah kita kawal dan kita awasi yakni di Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Seirampah oleh TP4D yang lain tidak ada”.jelasnya
Adi mejelaskan ,” TP4D Kejaksaan Sergai ini berdiri bulan Oktober 2015 sampai sekarang, di tahun 2016 awal kita sudah sosialisasi kemana -mana dan berkeliling di 17 kecamatan untuk mensosialisasikan apa tupoksi TP4D, namun di tahun 2017 ini tidak semua desa meminta kepada TP4D agar dalam pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD)dan Dana Desa (DD)untuk dikawal dan di awasi .”pungkasnya.
Reporter Beritalima:Sugi