Timika,beritalima.com. Satuan Resnarkoba Polres Mimika pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 Wit telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / A / 04 / l / 2023 /SPKT. Satuan Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tgl 17 Januari 2023
Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa memang benar penangkapan terhadap 2 orang pelaku, TKP di Jalan Budi Utomo Ujung Gang Dwi Koala Timika, identitas pelaku pertama berinisial “AH” (30) tahun, jenis kelamin laki-laki. Pelaku kedua berinisial “MT” (26) tahun, jenis kelamin laki-laki.
Pada saat penangkapan tim berhasil mengamankan barang buti dari tangan pelaku pertama adalah 5 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah Handpone merk Redmi Not 8 warna hitam, 1 buah bungkus rokok sampoerna avolution merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Barang Bukti milik pelaku kedua adalah 1 buah Handpone merk Oppo Reno 4 warna hitam, 1 buah kartu ATM BRI, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
Setelah dilakukan penangkapan bersama barang bukti seberat sekitar 3 gram diamankan tim ke kantor Sat Resnarkoba, guna dilakukan pemeriksaan labih lanjut.
Kasih humas menambahkan, tertangkapnya kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Lasatia/timika)