SUMBAWA BARAT NTB,Beritalima.com|
Kepolisian Resor Sumbawa Barat melalui Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat dan Balai KPH Sumbawa Barat telah mengamankan dua orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana ke hutanan mengambil getah pohon salam dikawasan hutan desa tatar Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.pada jum’at (22/11/19).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa Sik MH melalui kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Muhaemin SH Sik menuturkan diduga dua pelaku berinisial SND, 45 Tahun,berasal Situbondo jatim. Sematara yang satunya berinisial AG ,31 Tahun, berasal maluk Sumbawa Barat.”ujarnya
Berawal dari tim gabungan melakukan patroli hutan di desa tatar kecamatan sekongkang kabupaten Sumbawa Barat mendapat laporan dari warga.
“Terduga pelaku AG mengangkut 2 buah karung,setelah dilakukan pengecekan 2 buah karung yang diangkut oleh terduga tersangka AG ternyata berisikan getah pohon salam”jelasnya
Lanjut, setelah dilakukan interogasi pemilik 2 buah karung getah pohon salam adalah berinisial SND.Kemudian pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap 2 terduga tersangka tanpa ada perlawanan.
Terduga terkana UU kehutanan PASAL 50 AYAT 3 HURUF E. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang -Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan bahwa “setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang
Sebagai Barang bukti adalah 2 buah karung getah pohon salam,Selanjutnya terduga pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan.(RozakB5)