BANYUWANGI, beritalima.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuwangi terus berupaya membasmi peradaran narkoba di bumi Blambangan. Kali ini, Selasa (20/3/2018) kembali berhasil mengamankan dua (2) pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi.
Kedua tersangka tersebut adalah Septi Nur Indah Sari (27), yang beralamat di Dusun Krajan Desa Karangharjo Kecamtan Silo Kabupaten Jember, dan Martini (36), warga alamat di Dusun Rowo Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Mereka berhasil diamankan di Dusun Rowo Rt 03 Rw 12 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Moh Indra Najib, menjelaskan bila keduanya berhasil diamankan dengan waktu hampir bersamaan.
“Kedua tersangka ditangkap hampir bersamaan karena mereka tinggal bersebelahan, dan keduanya saling tau dan mengenal,” jelasnya, Selasa (20/3).
Dari kedua tersangka, lanjutnya, berhasil diamankan beberapa barang bukti narkotika.
“Dari tersangka Septi Nur Indah Sari berhasil diamankan 2 paket narkotika jenis sabu, 3 butir ekstasi warna merah muda, dan 1 butir ekstasi warna cokelat. Sedangkan dari tersangka Martini berhasil diamankan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dan 4 butir ekstasi warna coklat,” bebernya.
Atas perbuatannya, saat ini kedua tersangka ditahan di rutan Mapolres Banyuwangi. “Tersangka Septi Nur Indah Sari dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Martini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Indra. (Abi)