SURABAYA, beritalima.com | Persatuan Advokat Republik Indonesia, (PARI) Jawa Timur, mengikuti prosesi pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Jl. Sumatea Surabaya.
Pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan di Hotel Santika Jl. Raya Gubeng Surabaya yang di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Siswandriyono, SH, M.Hum, dengan disaksikan oleh para hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. PARI mengikutkan 20 advokat yang sebelumnya sudah mengikuti Pendidikan advokat dan dinyatakan lulus.
Sekretaris Jenderal PARI sekjen Luthfi Qomaruzzaman, SH , MH yang ikut hadir bersama Ketua Umum PARI Dr H.M.SHOINUDIN UMAR SH.MH.MS.I menyampaikan bahwa untuk mengikuti pengambilan sumpah Advokat, setelah mereka dinyatakan lulus ujian dan mengikuti magang selama 2 tahun bahkan, berbagai materi tes dilakukan oleh PARI.
“Kami berharap para advokat baru ini nantinya bisa bekerja secara profesional dan terus mentaati kode etik advokat, dan dapat menjujung tinggi profesi ini, dan juga bisa menjaga nama baik PARI Jawa Timur,” tutur Ketua Umum PARI Dr H.M.SHOINUDIN UMAR SH.MH.MS.I.
Advokat sebagei profesi penegak hukum, yang di amanat kan oleh pasal 5 Undang undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat, bahwa advokat dalam menjalan kan tugas profesinya juga punya kedudukan yang sama dengan penegak hukum lain nya, hanya tugas dan fungsi yang kewenangan yang berbeda beda, selain itu Advokat di berikan hak imunitas oleh negara dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum baik di dalam persidangan atau di luar persidangan bahwa Advokat tidak bisa di tuntut secara pidana dan perdata sebageimana di atur dalam pasal 16 undang undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat, artinya penegak hukum lain nya wajib menghormati keberadaan Advokat sebagai mitra penegakan hukum. Tutup Luthfi Qomaruzzaman, SH , MH.
. [Red]