SERGAI(SUMUT)Beritalima.com-Tidak sanggup dipukuli selama 20 tahun, akhirnya Sipini (45) warga Dusun Paya Nibung 2, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, mengadukan suaminya ke Polsek Teluk Mengkudu.
Atas laporan LP/64/XI/2016/SU/RES-SERGAI/ SEK-MENGKUDU, TGL 01 NOP 2016. Akhirnya polisi meringkus Wahab Damanik alias Ucok Leo (53) dari rumahnya, Minggu (13/11) sekira jam 10.00 wib.
Menurut keterangan Beritalima.com , malam itu Ucok Leo habis mabuk kemudian pulang kerumahnya, namun saat hendak masuk pintu rumah terkunci sehingga Ucok teriak memanggil istrinya untuk dibukakan pintu.
Mengetahui suaminya pulang, Pini langsung beranjak dari tempat tidurnya dan membukakan pintu. Bukan sambutan hangat diterimanya, melainkan caci maki dilontarkan Ucok sudah keadaan mabuka berat.
Bukan hanya caci maki, tapi Ucok juga melayangkan tamparan dan tinju kewajah istrinya tersebut berulang-ulang. Sambil menahan sakit Pini hanya bisa menangis tersedu-sedu.
“Gitu aku buka pintu, dia marah-marah dan memukuli wajahku sampai memar,” bilang Pini
Dikatakan ibu dua anak itu, dirinya sudah 20 tahun dianiaya suaminya tersebut, terutama saat suaminya habis pulang mabuk, dirinya selalu dipukul sampai memar.
“Aku gak berani ngadu kepada keluarga sehingga semua itu aku tahan sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, suaminya bukan hanya mabuk, melainkan juga suka berjudi, sehingga gaji sebagai karyawan tidak pernah diberikan untuk makan istri dan anak-anaknya. Bahkan Ucok Leo sering kekafe mabuk bersama wanita malam.
“Aku sudah gak tahan dipukulinya sehingga aku ngadu kepolisi,” papar Pini.
Sementara itu Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Panjaitan membenarkan penangkapan itu. Menurutnya tersangka ditangkap atas laporan Sipini dalam kasus KDRT .
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU-RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Jo pasal 351 ayat 1 KUHP. (Sugi)
Teks foto: Tersangka Ucok Leo(sugi)