2015 LPMK Kota Malang ‘Bancaan’ Dana Hibah 7,1 Miliar

  • Whatsapp

KOTA MALANG, beritalima.com– Pada tahun 2015 lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan dana hibah sebesar Rp 7,125 Milyar kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di seluruh Kelurahan yang berada di wilayah Kota Malang, dengan estimasi setiap LPMK mendapatkan Rp 125 juta yang dianggarkan melalui APBD.

Namun berdasarkan uji petik Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) ada kesalahan dalam proses pencairan yang dilakukan oleh BKAD, pasalnya tanpa ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BKAD sudah berani mencairkan dana tersebut.

Menurut salah satu Sekretaris Lurah (Seklur) yang pernah menjabat sebagai Seksi PMK sebelumnya, mengatakan bahwa mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial oleh pemkot, diawali dengan pemberitahuan dari masing masing kelurahan melalui LPMK, kepada masyarakat untuk mengajukan proposal yang dilakukan sendiri oleh masing-masing calon penerima hibah, dan bantuan sosial melalui kelurahan.

“Berdasarkan data proposal awal yang diajukan oleh para calon penerima hibah, dan bantuan sosial sesuai dengan domisili pada masing-masing kelurahan, yang sebelumnya akan dilakukan verifikasi oleh kelurahan dengan dibantu LPMK setempat,” ungkap salah seorang yang menjabat sebagai Seketaris Kelurahan, yang enggan namanya di mediakan, kepada beritalima.com Senin (29/05).

Setelah proposal disampaikan kepada pemkot lanjutnya, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai satuan kerja (satker), yang melaksanakan verifikasi terhadap permohonan bantuan sarana dan prasarana keagamaan yang diterima Pemerintah Daerah, untuk dilakukan verifikasi apakah calon penerima hibah dan bantuan sosial berhak, dan memenuhi syarat untuk menerima bantuan hibah dan bantuan sosial dari pemkot.

“Setelah verifikasi dilakukan maka akan ditetapkan penerima hibah atau lokasi yang disetujui pemerintah, melalui kelurahan yang diteruskan ke LPMK beserta Pokmas,” bebernya.

Menurutnya proses pencairan dana hibah tersebut mekanismenya dilakukan 3 (tiga) tahap, pencairan tahap awal 40% , kedua 30% dan ketiga 30%. Proses pencairan ditransfer langsung ke rekening pokmas.

“Yang pertama 40 persen, setelah pelaksanaan pekerjaan sudah 40 persen, atau minimal tiga puluh persen, baru dilakukan pengajuan pencairan tahap kedua, dengan ketentuan harus membuat LPJ tahap pertama, begitu juga untuk tahap yang ketiga,” jelasnya.

Selanjutnya ia juga menambahkan, untuk pencairan dana tanpa adanya LPJ administrasi tahap sebelumnya, dana tersebut tidak bisa dicairkan.

“Kalau tidak ada Laporan Pertanggung Jawaban tahab sebelumnya seharusnya tahab selanjutnya tidak bisa dicairkan,” imbuhnya.

Sementara itu ditemui salah satu ketua LPMK Bale Arjosari Endrat Saechoni, tak bisa berkomentar banyak terkait dana yang diterima LPMK.

“Saya tidak berani berkomentar tanpa seijin SKPD kelurahan. Karna ada hubungannya dengan kelurahan,” katanya dihubungi beritalima.

Sedangkan pihak kelurahan ditemui menyampaikan bahwa sepenuhnya pencairan dana hibah LPMK yang bertanggung jawab adalah LPMK setempat, sedangkan kelurahan hanya melakukan pengawasan.

“Semua tanggung jawab ada di LPMK, dan setahu saya SPJ LPMK sudah selese semua, bahkan sudah diperiksa BPK,” tandas Lurah Balearjosari Ardi Nufianto. (Sn/)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *