SURABAYA – beritalima.com, JE, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka pencabulan terhadap SDS. Sebagai termohon praperadilan adalah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN.Sby disidangkan perdana dengan hakim tunggal Martin Ginting.
Dalam permohonannya, JE meminta Majelis Hakim PN Surabaya menganulir penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim terhadap dirinya berdasarkan ketetapan Nomor S.Tap/118/VIII/RES.1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021. Kemudian JE juga meminta PN Surabaya menghentikan penyidikan dirinya, sebagaimana laporan polisi Nomor : LP-B/326/V/RES 1.4/2021/UM/SPKTPolda Jatim tanggal 29 Mei 2021 atas laporan SDS, dan menyatakan tidak sah laporan polisi SDS tersebut.
“Menolak keterangan 22 orang saksi yang dianggap tidak melihat langsung peristiwa dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada JE,” kata Jefri Simatupang, salah satu Tim kuasa hukum JE, diruang sidang Candra PN Surabaya. Senin (17/01/2022).
Sebaliknya, Tim Bidkum Polda Jatim dalam sidang praper ini meminta majelis hakim menolak materi praperadilan yang dimohonkan oleh JE.
“Memohon ketua pengadilan PN Surabaya yang menangani perkara ini Menolak seluruh dasar permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.” kata Dadang.
Mereka juga menyatakan menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh Kuasa hukum JE, kecuali dalil-dalil yang mereka anggap benar.
“Termohon (Praperadilan) menolak semua dalil-dalil pemohon (praperadilan), terkecuali dalil-dalil yang dianggap dibenarkan.” kata ketua tim Bidkum Polda Jatim, Kompol Dadang Kurnia.
Alasan penolakan permohonan praperadilan JE, diantaranya proses penyidikan yang telah memanggil 22 orang saksi yang diklaim telah memberikan keterangan kepada Penyidik. Para saksi itu menurut tim Bidkum Polda Jatim rata-rata memberikan keterangan kesaksiannya atas kejadian pada 2018. Dimana usia Pelapor saat itu telah menginjak 24 tahun atau sudah dewasa.
Meski para saksi tidak melihat langsung kejadian asusila itu, Namun Para saksi mengklaim melihat terlapor sedih setelah dipanggil oleh tersangka JE di hotel Transformer.
“Bahwa pada sekitar Bulan Oktober 2018 saksi melihat pelapor terburu-buru dipanggil oleh terlapor ke hotel Transformer. Saat kembali saksi melihat pelapor dalam keadaan sedih,” ujar Dadang Kurnia.
Sementara Ketua Komnas PA Arist Merdeka Surait dengan tegas menyatakan PN Surabaya tidak mempunyai alasan pembenar sedikitpun untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan JE. Jika permohonan itu dikabulkan tandas Arist, maka akan merengut keadilan yang dinantikan para korban akibat perbuatan JE.
“Demi kepastian hukum bagi puluhan korbannya dan mengingat kasus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana khusus, kami mendesak hakim menolak praperadilan tersebut,” tegas Arist.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan JE di atas dugaan kekerasan seksual dari peserta didik SMA SPI. Terkuaknya kasus itu setelah beberapa korban didampingi Komnas PA melapor ke Polda Jatim pada Mei 2021 lalu. (Han)