MADIUN, beritalima.com- Sebanyak 27 kelurahan di Kota Madiun, Jawa Timur, bakal mendapat tambahan dana segar tahun ini. Itu setelah pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 3,7 triliun untuk dana kelurahan. Duit dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) itu diberikan kepada 8.212 kelurahan di kabupaten/kota di tanah air. Termasuk 27 kelurahan yang ada di Kota Madiun. Sedangkan 27 kelurahan di Kota Madiun, mendapat Rp 9,5 miliar.
Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, mengatakan, tambahan dana tersebut sudah dapat mulai diserap. Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 sebagai dasar hukum, sudah terbit. Namun perlu disosialisasikan. Pemkot sengaja menggelar sosialisasi Permendagri ini, Rabu (16/1), kemarin. Sosialisasi penting mengingat dana tambahan itu turun setelah APBD Kota Madiun ditetapkan.
‘’Kota Madiun mendapat Rp 9,5 miliar. Ini sudah ditransfer. Sosialisasi Permendagri ini penting agar terjalin sinergi dengan Musrenbang yang sudah ditetapkan menjadi APBD’’ terang H. Sugeng Rismiyanto.
Walikota menambahkan, DAU tambahan ini, kali pertama di Kota Madiun. Harapannya, tentu agar menjadi pendorong pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Walikota meminta jajaran segera membuat aturan. Baik teknis maupun administrasinya. Namun, tentu harus mengacu Permendagri.
Walikota berharap, aturan tidak menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, melengkapi kebutuhan di dalam pembangunan Kota Madiun. Khususnya pembangunan di kelurahan.
‘’Segera dibentuk struktur untuk melaksanakan ini. Baik SK dari walikota, camat, ataupun lurah. Namun, harus bertumpu kepada aturan permendagri,’’ tuturnya.
Kepala Seksi Wilayah III B Direktorat Perencanaan Penganggaran Daerah, Mukjizat, menuturkan, DAU tambahan ini dapat dimasukkan ke dalam APBD meski APBD Perubahan belum disusun. Ini merupakan amanat PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kecamatan. Selain itu, juga diatur dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.
‘’Boleh merubah mendahului perubahan APBD. Karena ada aturan yang lebih tinggi. Apalagi ini kan tujuannya baik. Untuk percepatan pembangunan sarpras dan pemberdayaan masyarakat kelurahan dan desa,’’ terang Mukjizat.
Tapi pembagian dana kelurahan ini berbeda-beda. Kelurahan berklasifikasi baik mendapatkan tambahan DAU sebesar Rp 352,9 juta. Kelurahan yang perlu ditingkatkan mendapat Rp 370,1 juta. Sedangkan kelurahan yang sangat perlu ditingkatkan mendapatkan Rp 384 juta.
Peruntukan DAU tambahan ini wajib sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan kelurahan. Artinya, segala sesuatu terkait dengan pembangunan yang sesuai dengan tupoksi kewenangan dari kelurahan. Tidak bisa digunakan untuk pembangunan sarpras kewenangan kecamatan atau yang lebih tinggi.
‘’Tidak boleh keluar dari situ, sudah ada peruntukannya. Uang ini digunakan dalam rangka melaksanakan kewenangan lurah sesuai dengan tingkat prioritas dan anggaran yang sudah ditentukan,’’ pungkasnya. (Sumber Diskominfo. Editor: Astono).
Ket. Foto: H. Sugeng Rismiyanto (kanan).