Ini Alasan Kejari Surabaya Tidak Menahan Ahmad Dhani

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani, tersangka dalam dugaan ujaran kebencian. Alasan subjektifnya karena ancaman pidana dalam kasus ini 4 tahun penjara dan terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani masa penyidikan.

“Yang jelas, yaitu ancaman hukumun atas kasus ini 4 tahun. Ahmad Dhani Prasetyo itu didakwa melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo terkait, alasan pihaknya tak melakukan penahanan kepada Ahmad Dhani. Kamis (17/1/2019).

Didik juga menjelaskan Kejari baru akan menahan tersangka jika ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Untuk kasus ini, Dhani hanya diancam tiga tahun penjara.

“Jadi tidak layak ditahan dan ini sudah sesuai SOP,” kata Didik.

Menurutnya, Dhani kooperatif selama diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya.

“Tadi juga sempat kita lihat bukti-buktinya berupa video,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Didik, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar kasus ini segera disidangkan. Kejari Surabaya punya waktu maksimal 15 hari terhitung sejak pelimpahan tahap kedua selesai.

“Kita lakukan secepat mungkin,” pungkas Didik.

Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 14.55 WIB. Tak lama kemudian Dhani keluar dari Kejari Surabaya sekitar pukul 15.30 WIB.

Dhani hanya mengatakan dirinya yakin tidak bersalah.

“Saya optimistis bebas dari kasus ini,” kata Dhani sembari bergegas masuk ke gedung Kejari Surabaya.

Diketahui, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, pada Kamis, 18 Oktober 2018. Penetapan tersangka ini setelah Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian, yang menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”.

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, musisi yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *