JAILOLO,beritalima.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo telah mengusulkan sebanyak 29 Nara Pidana (Napi) untuk dapat remisi khusus hari Natal 2020.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Kelas IIB Jailolo Walid Bachmid saat dikonfirmasi Selasa 24 November 2020 Kemarin, menyatakan 29 Napi telah diusulkan ke Kemenkumham RI untuk dapat remisi khusus hari Natal.
Ia juga menyebutkan yang diusulkan 29 Napi tersebut mendapatkan remisi 15 hari 6 orang dan 1 bulan itu sebanyak 23 orang.
“Dan dari 29 Napi itu didominasi oleh kasus perlindungan anak sebanyak 28 dan 1 kasus pembunuhan,” ucapnya.
Walid juga mengaku tidak ada Napi yang langsung bebas secara bersyarat dan jumlah keseluruhan Napi di Lapas Jailolo sebanyak 57 orang termasuk juga tahanan 3 orang yang dititipkan oleh Kejaksaan.
Menurutnya, Napi yang dapat remisi harus yang telah menjalani masa tahanan diatas 6 bulan berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 99 Tahun 2012 terkait perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2006(Ay)