3.041 Warga Penuhi Nafkah, NIK Kembali Diaktifkan Pemkot Surabaya

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian melalui kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah. Kebijakan yang diterapkan sejak 2023 ini menunjukkan hasil signifikan, dengan ribuan warga akhirnya memenuhi tanggung jawabnya.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi dasar kebijakan tersebut, sebanyak 3.041 orang telah menunaikan kewajiban nafkah. Sementara itu, masih terdapat 8.161 orang yang NIK-nya tetap dinonaktifkan hingga kewajiban tersebut dipenuhi.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk intervensi pemkot untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama.

“Kita sudah menonaktifkan 8.161 (NIK) dari semua putusan Pengadilan Agama total 11.202, dan sudah kami buka 3.041. Jadi sampai saat ini yang nonaktif masih ada 8.161,” ujar Irvan, Rabu (15/4/2026).

Irvan memaparkan, sejak kebijakan ini berjalan, realisasi pembayaran kewajiban nafkah yang dihimpun per tanggal 13 April 2026 telah mencapai Rp12,4 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan administratif mampu mendorong pihak yang sebelumnya tidak patuh untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya. “Artinya, banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan kewajiban atau tanggung jawabnya,” kata Irvan.

Meski demikian, Irvan menegaskan bahwa capaian tersebut tidak semata dilihat dari sisi nominal. Menurutnya, substansi utama kebijakan ini adalah pemenuhan hak perempuan dan anak yang sebelumnya terabaikan akibat tidak dijalankannya putusan pengadilan. “Ini jangan dilihat sebagai angka, tapi dampak atau hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda itu bisa terpenuhi,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan penonaktifan NIK terbukti efektif sebagai pemicu kepatuhan terhadap amar putusan Pengadilan Agama. Efektivitas tersebut bahkan mendapat perhatian dari Mahkamah Agung (MA) yang melakukan kunjungan ke Surabaya dan memberikan apresiasi terhadap inovasi kebijakan tersebut. “Jadi kebijakan ini sangat efektif sebagai trigger (pemicu) kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan agama,” tutur Irvan.

Bahkan, Irvan mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung tengah merancang regulasi yang mengadopsi kebijakan serupa untuk diterapkan secara nasional melalui kerja sama pemerintah daerah dan pengadilan agama. “MA juga datang ke Surabaya dan sangat apresiasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” katanya.

Karena itu, Irvan menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi memiliki dampak luas karena penonaktifan layanan administrasi kependudukan (adminduk) juga dapat memengaruhi akses terhadap layanan lain, seperti perizinan usaha hingga layanan kesehatan.

“Implikasinya akan cukup luas. Karena ketika layanan adminduk dinonaktifkan, maka layanan-layanan lain seperti izin usaha, bahkan mungkin kesehatannya itu bisa berpengaruh,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Surabaya berharap tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan amar putusan PA semakin meningkat. Dengan demikian, maka hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara lebih optimal. “Sehingga diharapkan kepatuhan dari pelaksanaan amar putusan PA ini akan menjadi sangat efektif,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait