3.300 Tenaga Bawaslu Kabupaten Kediri Dilindungi BPJamsostek

  • Whatsapp

KEDIRI, beritalima.com | Ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kediri pada 9 Desember 2020 lalu tak terlepas dari keputusan tepat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh tenaga Bawaslu Kabupaten Kediri.

Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri ini Bawaslu Kabupaten Kediri telah mendaftarkan 3.300 tenaga Bawaslu Kabupaten Kediri di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kediri. Mereka, anggota Panwaslu mulai tingkat kelurahan/desa (Panitia Kelurahan Desa/PKD), kecamatan (Panwascam), pelaksana teknis Non PNS dan tenaga pendukung Panwaslu lainnya.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seluruh tenaga Bawaslu Kabupaten Kediri ini ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Agus Suprihadi, kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umah, didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kediri, Jarwi.

Penyerahan kartu kepesertaan ini telah dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang, Kecamatan Ngasem, Kediri, Jumat (18/12/2020), menyusul penyerahan sertifikat bukti kepesertaan pada Rabu (8/7/2020) sebelumnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Agus Suprihadi, mengatakan, seluruh tenaga Bawaslu Kabupaten Kediri telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka semua, yang jumlahnya 3.300 orang, sebelum pelaksanaan Pilbup Kediri sudah diikutkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Agus juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal dengan panggilan BPJamsostek adalah badan hukum publik yang mendapat amanah menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain JKK dan JKM, juga Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dengan mengikuti program JKK dan JKM, tenaga Bawaslu Kabupaten Kediri mendapat perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan ini diberikan selama 1 bulan di saat anggota Bawaslu Kabupaten Kediri sedang menjalankan tugas, terhitung mulai berangkat dari rumah sampai kembali tiba di rumah.

Jika di saat beraktifitas yang ada kaitannya dengan tugas Bawaslu itu sampai mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung penuh sampai sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan bila kecelakaan kerja itu sampai berakibat meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat santunan JKK sebesar 48 x upah. Dan jika meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan tugas, ahli warisnya mendapat santunan JKM Rp 42 juta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umah, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting diberikan kepada seluruh jajarannya agar merasa tenang dan nyaman serta penuh semangat dalam melaksanakan tugas pengawasan. Menurutnya, kebijakan ini berdasarkan surat Bawaslu RI terkait pokok-pokok penganggaran dalam pengawasan Pilkada serentak Tahun 2020.

Mengingat kerja pengawasan yang dilakukan anggota Bawaslu tidak mengenal waktu dan sangat padat, sudah sewajarnya jajaran pengawas Pemilu mendapatkan kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan jika terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban, sebagai pengawas kita tidak hanya dituntut bekerja sepenuh waktu, tapi juga tak kenal waktu, baik pagi, siang, sore atau malam. Untuk itu, sangat wajar jika jajaran pengawas adhoc ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya. (Ganefo).

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Agus Suprihadi, saat menyerahkan kartu kepesertaan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umah, di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait