Kota Madiun Zona Merah, Pemkot Matikan Lampu di Lokasi Tertentu Mulai Pukul 20.00 WIB

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kota Madiun, Jawa Timur, masuk zona merah Covid-19. Untuk itu, guna meminimalisir penularan Covid-19, Pemkot Madiun akan mematikan lampu penerangan di lokasi tertentu mulai pukul 20.00 WIB (delapan malam), mulai Senin 28 Desember 2020, dalam beberapa hari ke depan.

Menurut Walikota Madiun, H. Maidi, beberapa lokasi yang lampunya dimatikan mulai pukul 20.00 WIB, diantaranya yakni lapangan Gulun, lapangan Margobawero, Taman Hijau Demangan (THD) dan Jalan Pahlawan.

“Ini untuk mengurangi adanya kerumunan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” terang Walikota Madiun, H. Maidi, Senin 28 Desember 2020.

Sekedar informasi, setiap hari, khususnya malam hari, beberapa lokasi tersebut menjadi destinasi wisatawan. Apalagi jika malam hari. Khususnya Jalan Pahlawan yang telah menjadi ikon dan Malioboro-nya Kota Madiun.

Setiap hari, ribuan wisatawan, baik lokal maupun luar kota, datang ke Jalan Pahlawan di depan balaikota untuk sekedar duduk duduk dan swafoto atau selfie.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perdagangan, juga mengeluarkan peraturan tentang pembatasan waktu berdagang bagi pedagang kaki lima (PKL), hingga pukul 22.00 WIB atau jam 10 malam, mulai 23 Desember 2020 hingga 4 Januari 2020.

Sedangkan terkait malam tahun baru, Pemkot Madiun akan menutup wilayah kota mulai pukul 22.00 WIB atau pukul 10 malam, bagi warga luar kota.

“Untuk Jalan Pahlawan atau depan balaikota, mulai jam delapan malam, semua kendaraan tidak boleh masuk. Kalau jalan kaki tidak apa apa, asal jangan naik kendaraan,” tegas H. Maidi. (Dibyo).

H. Maidi/foto dok beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait