3 Bulan, Polres Wonosobo Berhasil Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com – Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan saat pres rilisnya mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan terakhir Polres Wonosobo berhasil mengungkap empat kasus.

Kasus tersebut yakni dua kasus penyalahgunaan narkoba, satu kasus pencurian sepeda motor, dan satu kasus pengeroyokan.

Bacaan Lainnya

“Rincian kasusnya yang berhasil diungkap jajaran Polres Wonosobo adalah kasus narkoba pada 21 Mei tahun 2022 dengan tersangka berinisial TIM warga Gataksari Kecamatan Kejajar kabupaten Wonosobo dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 1,33 gram.”Kata Kapolres, Kamis (16/6/2022).

Menurut Kapolres pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda minimal Rp. 800.000.000,- maksimal Rp.8 milyar.

Kasus narkoba yang kedua dilakukan seorang pemuda berinisial JRK (26) yang beralamat di KP. Pencilsari Rt 3 Rw 8 Kelularahan Wonosobo barat Kec. Wonosobo pada pada 6 Juni 2022.

“30 (tiga puluh) butir Tramadol/Radol, 30 (tiga puluh) butir Nitrazepam/Dumolid, 30 (tiga puluh) butir Zolpidem/Zudem,dan 1046 (seribu empat puluh enam) butir Dextro berhasil kami amankan,” jelasnya.

Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 197 Subsider 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1.500.000.000,- dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda Rp.100.000.000,- .

Berikutnya kasus pengeroyokan pada 7 Mei 2022 oleh dua pelaku berinisial AG dan DI terhadap korban Afif. kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Terakhir, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor pada 17 April 2022 di Rest Area Silatri Desa Beran Kecamatan Kepil yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KN warga Desa Pengarengan Kecamatan Kalibawang.

“Tersangka pencurian sepeda motor di kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” kata Eko Novan.

Di kesempatan press rilis tersebut, Kapolres Wonosobo menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan tindak pidana lainnya.

“Kami berharap masyarakat untuk tidak berbuat pidana karena kami tidak segan-segan untuk menindaknya, patuhi hukum yang berlaku.” tegas AKBP Eko Novan. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait