Sebagai mana Surat Keputusan Dirjen Hubdat No SK.885/AP.005/DRJD/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang larangan penggunaan Kapal tipe LCT sebagai kapal angkutan penyeberangan. Karena kapal LCT dirancang dan dibangun bukan diperuntukan sebagai angkutan penumpang dan barang.
Berdasarkan Peraturan Menhub nomor 39/2015 tentang standar pelayanan penumpang angkutan penyeberangan dan peraturan Dirjen Hubdat No SK.4608/AP.005/DRJD/2012, tentang standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan,
menerangkan bahwa kapal angkutan penyeberangan yang mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya harus memiliki paling sedikit 2 pintu rampa yang digunakan sebaga jalan masuk dan keluar kendaraan serta memiliki dasar berganda (double Bottom).
Pantauan Beritalima,Selasa(20/9/16) masih ada Tujuh jenis kapal LCT yang masih melayani jasa penyebrangan Ketapang-Gilimanuk,Yang sebelumnya sebanyak 14 kapal LCT yang beropersi di pelabuhan ketapang-gilimanuk. Tipe kapal ini masih menggunakan 1 pintu rampa, sehingga pengguna jasa seperti mobil dan truk harus masuk dalam posisi mundur.
ispriyanto Kepala UPP (unit penyelenggara pelabuhan ketapang jelas III) saat dikonformasi Berita lima mengakui masih mengoperasikan kapal ferry jenis LCT Namun begitu diakuinya, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ke manajemen JM (Jendral meneger) tapi sampai sekarang mereka tetap beroperasi.dari hasil rapat bersama kami membatasi waktu berlayar untuk kapal LCT tinggal tanggal 30 september 2016. Dan sementara untuk kapal yang beroperasi di pelabuhan ketapang,-gilimanuk masih ada 11 KMP.untuk sementara kami tidak membatasi kapal KMP dari perusahaan mana pun.untuk ikut berlayar di pelabuhan ketapang gilimanuk ungkapnya
Mengingat, SK Dirjen Hubdat tersebut telah menegaskan bahwa bagi perusahaan angkutan penyeberangan yang menggunakan LCT akan dikenakan Sanksi sesuai pasal 289 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran serta pasal 202 PP Nomor 20/2010 tentang angkutan di perairan.peraturan ini akan di terapkan mulai bulan September 2016 (ari)