WONOSOBO, beritalima.com – Menghadapi Natal dan Tahun Baru 2018 – 2019 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Wonosobo melakukan operasi pemberantasan Miras. Kegiatan rutin ini dilakukan untuk mencegah adanya gangguan keamanan selama Natal dan Tahun Baru.
Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Wonosobo, Haryono, S. Sos. M.M, bahwa tanggung jawab yang diembanya sebagai penegak keamanan dan ketertiban harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
“Terkait dengan peredaran minuman keras pihaknya selalu melakukan operasi minuman tersebut guna antisipasi tindakan negatif yang dilakukan oleh oknum – oknum pada malam pergantiah tahun yang tinggal berapa hari lagi.” Katanya pada Sabtu (22/12).
Disebutkan, saat ini ada modus operandi baru dalam kasus peredaran minuman keras (Miras) di Wonosobo, Namun berkat kerja keras dalam razia ke penjual miras beberapa barang bukti telah diamankan.
Lebih lanjut Haryono menjelaskan kegiatan razia menjadi agenda rutin Satpol PP kabupaten Wonosobo dalam menegakan peraturan daerah kabupaten Wonosobo nomor 3 tahun 2002 tentang minuman keras, kami akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang terjadi karena miras tersebut.
“Semoga dalam penertiban dan pemberantasan miras yang selama ini dilakukannya akan mengurangi tindak pidana kejahatan, pencurian, kekerasan dan kriminalitas lainnya.” Harapnya.
“Bagi pelanggar akan dilakukan pembinaan sedangkan mengenai pemusnahannya akan dilakukan koordinasi dengan pihak Polres Wonosobo.” Pungkasnya. (Budi)