TANJUNG SELOR – BERITA LIMA – KALTARA
Sebanyak 31 orang pejabat eselon II di lingkungan kerja Pemprov Kaltara, mengikuti assessment atau uji kompetensi jabatan tinggi pratama. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengatakan acuan untuk penempatan jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
“Saya minta sikapi dengan baik, hati bersih dan lapang dada dalam rangka mengembangkan potensi diri. Sebab tantangan dan tuntutan ke depan kian komplek sehingga dibutuhkan pimpinan yang berorientasi kepada pelayanan dan penyelesaian masalah,” ujar Irianto.
Gubernur mengajak agar seluruh peserta yang mengikuti uji kompetensi memiliki semangat kerja keras dalam melayani masyarakat. Karenanya, dengan begitu, aparatur dapat bekerja dengan hati dan niat lurus untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selalu kreatif menggali inovasi-inovasi baru dalam pelayanan sehingga memudahkan, mempercepat dan memberikan kenyamanan pelayanan terhadap masyarakat. Selalu menjadi inspirasi untuk pembaharuan hal-hal positif dalam rangka menyelesaikan masalah,” ungkap Irianto.
Selain itu, lanjut gubernur dengan terpetakannya kompetensi kepemimpinan Pimpinan Tinggi Pratama di Kaltara. Melalui cara pengumpulan bukti kompetensi yang memadai dapat menunjukkan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kerja Pemprov Kaltara tersebut telah memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
“Sesuai amanat UU Nomor 5 disebutkan promosi jabatan pimpinan tinggi dilakukan secara terbuka dan harus memenuhi standar yang dipersyaratkan diantaranya meliputi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang diperlukan,” ungkapnya.
Gubernur mengatakan Pemprov Kaltara berkomitmen melaksanakan uji kompetensi sebelum melakukan kebijakan pengisian Jabatan Tinggi secara terbuka. Sebab dengan adanya assessment test, Pemprov Kaltara akan memiliki bank data atau data base kompetensi pejabat struktural, sehingga akan memudahkan penerapan kebijakan aparatur yang berbasis merit system atau di Kaltara.
Sistem merit, lanjut gubernur berupa kesesuaian antara kecakapan yang dimiliki ASN dengan jabatan yang dipercayakan kepada dirinya. Meliputi diantaranya tingkat pendidikan formal, non formal seperti Diklatpim, pendidikan dan latihan teknis, serta pengalaman kerja.
Selain itu kecakapan berupa tingkat penguasaan tugas dan pekerjaan.
“Sistem merit dalam promosi jabatan secara terbuka memiliki dua konsekuensi, yakni semua jabatan harus memiliki standar kompetensi dan seluruh pejabat harus memahami tugas dan target kerjanya,” ujarnya.
Selanjutnya, memberikan renumerasi. Menurut gubernur, saat ini pelaksanaanya masih sangat sulit karena belum adanya instrumen yang menjadi dasar pelaksanaannya. Padahal, remunerasi dapat menjadi pemicu semangat para pegawai untuk meningkatkan prestasi kerja.
“Kalau ini bisa diterapkan di Indonesia, tentu akan menjadi nilai tambah bagi kita,” ujar Irianto.
Selain itu, menetapkan standar yang tinggi dan perilaku untuk kebutuhan masyarakat. Sebab, seorang aparatur menurut gubernur, harus memiliki pola pikir melayani masyarakat, termasuk kedisiplinan dan kejujuran baik skala regional maupun nasional.
“Seorang pegawai, suka tidak suka harus mengikuti aturan,” tegas Irianto.
Selanjutnya, memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada aparatur negara. Bahkan, melindungi aparatur sipil negara dari persoalan hukum. Menurut gubernur, beberapa prinsip ini jika diterapkan maka akan berdampak positif bagi aparatur sipil negara. (****)