PAMEKASAN, Beritalima.com- Anggota KPK sebanyak 32 orang/anggota melakukan pengeledahan diruang kantor TSK OTT kasus suap dugaan penggelapan dana Desa(DD) dan alokasi dana Desa (ADD) tahun 2015-2016 di Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur,Jum’at (04/08).
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK yang berjumlah 32 anggota guna untuk memeriksa dan membawa berkas- berkas yang dianggap penting untuk diperiksa lebih lanjut.
Penggeledahan yang melibatkan 32 anggota KPK tersebut, berlangsung di 4 titik lokasi yang di segel polis line saja.
Diantaranya adalah ruang Kerja Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pamekasan, Ruang kantor Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Ruang kantor Kepala Dinas Inspektorat Pamekasan.
“Kami hanya memeriksa isi ruangan tempat-tempat yang di segel saja, dalam pemeriksaan ini kami berjumlah 32 orang anggota yang terbagi menjadi 9 Mobil,” kata salah satu Anggota KPK yang tidak mau disebut namanya saat dimintai keterangan oleh awak media, Jumat (04/08).
Dalam pemeriksaan ruangan kantor tersangka OTT oleh KPK, dilakukan secara tertutup. Dan semua awak media yang hadir dilarang meliput kegiatan pemeriksaan di dalam ruangan tersebut. Pasalnya hal itu sudah menjadi peraturan KPK dalam melakukan kegiatan penyelidikan kasus karena dianggap akan mengganggu aktivitas pemeriksaan.
lebih lanjut, pemeriksaan ruangan kantor TSK OTT di pamekasan itu, dengan adanya kasus suap dugaan penggelapan Dana Desa tepatnya Desa Dasok Kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan. Dan ke 32 anggota KPK tersebut berlangsung sejak pukul 14.00 Wib di 4 titik lokasi. Kendati demikian, ke 32 anggota KPK saat ini melakukan pemeriksaan bersama yang berpusat di kantor Kepala Dinas Inspektorat Pamekasan yang berada di Pemda timur jalan Jokotole.
Kemudian tim KPK tampak terlihat sudah keluar dari ruang kerja Kepala Inspektorat pamekasan, dengan Membawa beberapa Koper dan Kardus, lalu dinaikan ke dalam Mobil, dan ke sembilan Mobil tersebut beranjak pergi dengan dikawal ketat oleh petugas kepolisian setempat.
Reporter : Adk
Editor : redaksi.