JAKARTA – Posko Perjuangan Korban Jiwasraya (PP GMKI, FNKJ, FNKJ – SP, FPBNJ) mendata sudah ada 33.603 nasabah menolak restrukturisasi polis yang disetujui oleh Menteri BUMN, Erick Tohir.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Ekraf PP GMKI, Denny Siallagan, SH dalam diskusi “Perampokan Uang Nasabah Jiwasraya Berkedok Restrukturisasi” yang dilakukan oleh Posko Perjuangan Jiwasraya secara virtual, Senin (14/06).
Direksi Pertanggungan merangkap Aktuaris Perusahaan Jiwasraya tahun 2008 – 2013, Indra Catarya Situmeang, M.Sc.,FSAI.,CWM mengungkapkan banyak kegagalan dalam menyelamatkan managemen AJS mulai dari pernyataan gagal bayar klaim, rencana pemegang saham Joint Venture dan BUMN, pendirian Jiwasraya Putera, dan akhirnya restrukturisasi secara paksa kepada 5.03 Juta nasabah.
Indra Catarya Situmeang mengatakan restrukturisasi harus disosialisasikan secara transparan kepada nasabah. “Jiwasraya dan nasabah telah terikat dalam perjanjian polis ucap Indra Catarya Situmeang”.
Selain itu, Indra Catarya Situmeang juga mengatakan prinsip “Repricing” yang dilakukan pada opsi restrukturisasi seharusnya diberlakukan untuk pemegang polis baru bukan nasabah sedang atau sudah membayar lunas premi.
Dalam diskusi ini, Pakar Asuransi, Irvan Rahardjo, SE.,MM mengatakan restrukturisasi polis yang dilakukan jiwasraya merupakan tindakan melawan hukum. “Restrukturisasi telah mengabaikan hukum perdata warga negara yang telah diatur oleh Undang Undang tutur Irvan Rahardjo”.
Irvan Rahardjo menyampaikan keraguan terhadap kemampuan IFG life menyelesaikan pembayaran semua portofolio yang dilimpahkan oleh jiwasraya. “IFG Life hanya bergantung pada bail in 22 T dari pemerintah sementara kewajiban pembayaran sebesar 54 T lanjut Irvan Rahardjo”
Selain itu, Irvan Rahardjo juga mengatakan BOD IFG Life tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam asuransi jiwa serta tidak memenuhi syarat POJK 18/2016.
Oleh karena itu, PP GMKI meminta pemerintah untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum kepada nasabah korban jiwasraya.
PP GMKI meminta OJK untuk merespon surat Menteri Sekretaris Negara terkait surat rekomendasi BPKN kepada Presiden untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom menegaskan agar Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan kasus Jiwasraya. “Jutaan rakyat dirugikan, Negara harus hadir melindungi hak rakyat tutup Jefri Gultom”