JAILOLO, beritalima.com – Empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Tuada, kecamatan Jailolo, terancam di bekukan. Pasalnya, Anggota BPD diantaranya, Yunus Paduli, Hilman Malik, Noval Gani, dan Ruslan Hi. Ibrahim, tidak menjalankan Topoksi dan kinerjanya. Buktinya, ketika penetapan pemenang Calon kepala desa (Cakades) Tuada Iksan Faruk, dalam Pilkades serentak di kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut). Tidak di gubris anggota BPD.
Sikap 4 anggota BPD ini tidak bisa ditoleril. Sebab, ketika ketua BPD Amran Bayau telah mengundang baik itu, Pjs. Kades Tuada Harisman Abdul Kader , ketua – ketua RT, dan pihak keamanan, saat menggelar rapat penetapan. Namun sengaja tidak di hadiri 4 anggota BPD tersebut tanpa alasan.
“Semua pihak saya sudah mengundang secara tertulis sehingga semuanya hadir. Namun, sayangnya sengaja tidak dihadiri oleh anggota. Sehingga sementara ditunda. Tetapi yang terpenting mekanismenya saya sudah buat. Sehingga nantinya di serahkan ke pihak kecamatan untuk menetapkannya,”aku Amran Bayau kepada wartawan, Sabtu (30/7).
Sementara Ketua komisi I DPRD Halbar Djufri Muhammad kepada wartawan, mengatakan, jadi dalam penetapan Kades terpilih harus dilakukan oleh pihak BPD. Demi menjalankan Topoksi dan kinerjanya. Tetapi digubris oleh anggota BPD tanpa kejelasan. Maka ini yang jelas proses cari hal. Apalagi dengan sikap seperti ini sangat meresahkan masyarakat.
Menurutnya, anggota BPD harus mengetahui dan sportif dalam menjalankan tugas. Untuk itu, mulai dari tahapan Pilkades sampai penetapan mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, UU 23 tentang Pemda, PP nomor 47 tahun 2015, pengganti nomor 43 itu tentang petunjuk tehnis pelaksanaan. Juga berdasarkan Permendagri nomor 53 tahun 2015 mengatur Pilkades dan nomor 54 tentang perangkat desa. Serta perda nomor 5 tahun 2016 tentang petunjuk tehnis Pilkades serentak. Sehingga dengan begitu, masa gugatan diberi waktu 7 hari, dan siapa yang keberatan harus ke panitia dan bukan ke panwas.
Lanjut Djufri, pihaknya juga akan menguji administrasi, dan mengambil langka – langka pembekukan anggota BPD, apabila anggota BPD tidak menindaklanjuti. Sehingga pihaknya melalui anggota komisi I DPRD akan mengusulkannya ke Pemkab Halbar. Untuk melakukan evaluasi kepada anggota BPD dan dibekukan.
“Jadi terutama anggota BPD desa Tuada bisa dibekukan. Jadi saya menghimbau bagi anggota BPD di 70 desa lainnya, jika tidak menjalankan topoksinya akan terancam di bekukan juga,”pungkasnya. (ssd)