Serdang Bedagai, Beritalima.com– Hampir empat bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim polres Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya ketangkap didepan Polsek Bangun Purba wilayah hukum Polres Deli Serdang setelah pulang dari berobat di RS.Grand Medrista Lubuk Pakam, Kamis (19/1) sekitar pukul 00:45 wib.
Tersangka Johan (40 ) warga Dusun II, Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Serdang Bedagai (Sergai), tersangka sudah menjadi DPO selama hampir empat bulan oleh Sat reskrim Polres Sergai sejak 22 oktober 2016 lalu.
Tersangka terlibat dalam perkara secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengerusakan tanaman kacangan milik kebun PT Cinta Raja, Desa Pamah, kecamatan Silinda yang terjadi pada hari Minggu, (09/10/16) lalu.
Dari keterangan yang dihimpun Beritalimacom kepada Kapolsek Kotarih AKP J Panjaitan SH sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa DPO tersangka JOHAN sedang berada di wilayah hukum Bangun Purba, atas petunjuk tersebut Kapolsek beserta anggotanya melakukan pengintaian,
Kemudian tepat sekitar pukul 00,45 wib, ternyata tersangka Johan benar dilokasi tersebut dan langsung ditangkap personil kita dan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) untuk menindak lanjuti Pengaduan pihak kebun PT Cinta raja dengan No . lp /352/x/2016/SU/Res Sergai, tanggal 17 Oktober 2016 .
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH Sik MH melalui Kasat Reskrim AKP Agustiawan membenarkan, bahwa penangkapan tersangka Johan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kotarih wilayah Deli Serdang, dan kini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai .
“Tersangka sudah Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat reskrim Polres Sergai sejak 22 oktober 2016 lalu, atas perkara secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengerusakan tanaman kacangan, milik kebun PT Cinta Raja Desa Pamah kec Silinda yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 oktober 2016,” terangnya.
(sug)