SERDANGBEDAGAI,Beritalima.com-
Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai meringkus Juru Tulis (Jurtul)Togel Muhammad Arifin alias Rifin (46) warga Dusun 5 Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Senin (19/3) sekira jam 21.00 wib.
Dari penangkapan jurtul judi togel ini, petugas Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone(Hp) berisi nomor tebakan judi togel dan uang tunai Rp 35 ribu. Bersama barang bukti Arifin pun diboyong ke Mapolres Sergai.
Informasi yang diperoleh, tertangkapnya jurtul togel tersebut atas adanya informasi diterima Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly. Setelah mendapat laporan AKBP Nicolas perintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Personil melakukan pengintaian melihat Arifin sedang menulis pesanan judi togel melalui Handphone langsung meringkusnya. Setelah diringkus tersangka dibawa ke Mapolres Sergai untuk diperiksa atas kasus perjudian.
Kepada Petugas Arifin mengaku, dirinya sudah empat bulan menjadi jurtul, setiap putaran dirinya mendapat omset Rp 200 ribu dengan bagi hasil 20 persen. Tersangka mengaku selalu menunggu pasien disebuah warung tidak jauh dari rumahnya.
“Sudah empat bulan aku jadi jurtul dan dapat 20 persen,” akunya
Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani S.H,M.H mengatakan, tertangkapnya tersangka jurtul togel atas adanya laporan dari masyarakat diterima Kapolres Sergai kemudian dilakukan penindakan dengan meringkus tersangka.
“Tersangka kita ringkus dari sebuah warung kopi sedang menunggu pambeli. Tersangka kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun,” Ungkap AKP Dani.(Sugi )
Pelaku Jurtul Togel M. Arifin alias Rifin berikut barang bukti diamankan Polres Sergai.Foto/Sugi