42 PKL Bantaran Sungai Modongan Terancam Digusur, Mujiono S.H Pengacara Muda Asal Mojokerto Membela

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Sumberdaya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur memberi surat peringatan kepada puluhan pedagang di bantaran sungai desa Modongan, kecamatan Sooko, kab Mojokerto untuk segera membongkar lapak maupun bangunan mereka dengan dalih sungai bakal di normalisasi.

Langkah yang dilakukan oleh DPU SDA tersebut mendapat penolakan, dengan menunjuk Mujiono S.H selaku kuasa hukumnya untuk memperjuangkan nasib mereka jika lahan pencarian mereka dibongkar

Kepada awak media, Mujiono S.H atau akrab dipanggil Ujek menyampaikan, tindakan Dinas Pekerjaan Umum dan Sumberdaya Air ( PU SDA) Provinsi Jawa Timur yang mengeluarkan surat peringatan ke – 1 tanggal 03 Mei 2023 dan surat peringatan ke – 2 tanggal 22 Mei 2023 pada PKL Modongan, dianggap tindakan yang berlebihan dan tidak memikirkan nasib dari para pedagang maupun PKL

Karena para PKL yang sudah berjualan puluhan tahun tersebut tidak mengganggu aliran sungai dan kalau ada wacana untuk normalisasi sungai ngak perlu mengorbankan masyarakat kecil yang lagi usaha berjuang untuk meningkatkan ekonomi.

“Ngak apa-apa menormalisasi sungai akan tetapi agar wacana mengusur para pedagang di bantaran sungai Modongan ditinjau ulang, tolong pikirkan nasib mereka kalau tempat usaha mereka dibongkar” kata Ujek

Lebih lanjut Mujiono S.H menambahkan, pihaknya berkirim surat balasan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Sumberdaya Air ( PU SDA) Provinsi Jawa Timur , karena dalam surat peringatan yang diterima PKL, intinya pedagang dianggap langgar UU RI No. 17 tahun 2019 tentang Sumber daya Air ( SDA), pasal 70 ayat a menerangkan penggunaan SDA tanpa izin kebutuhan usaha. Dalam pasal 49 ayat 2 bisa di pidana paling singkat 1 tahun atau denda sedikitnya Rp. 1 Milliar sampai dengan Rp. 5 Milliar. Padahal dalam UU RI No. 17 tahun 2019 tentang SDA, pasal 2 berbunyi pengelolaan SDA itu dilakukan berdasarkan azas kemanfaatan umum, keadilan, keterjangkauan, keseimbangan, kemudahan, kearifan lokal, wawasan lingkungan, kelestarian, keberlanjutan, keterpaduan keserasian , transparansi dan akuntabilitas.

“ kami akan terus berjuang membantu PKL agar mendapatkan solusi terbaik, sudah mengirimkan surat balasan Ke Dinas PU SDA Provinsi Jatim no. 109/ eks-1/FHDP/V/2023 tanggal 30 mei 2023 dengan tembusan, Bupati Mojokerto, Ketua DPRD, Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Ketua AKD Kecamatan Sooko. “ ungkap Ujek pada hari Kamis (1/6/2023)

Dalam kesempatan itu, Ujek yang tergabung dalam Kantor Firma Hammurabi & Partner bersama Achmad Maulana dan Robitoh juga berharap kepada Dinas PU SDA dan juga pemerintah kabupaten Mojokerto mencari solusi yang terbaik bagi para pedagang di sepanjang sungai Modongan agar mereka tetap bisa mengais rezeki, banjir yang selama ini terjadi di wilayah situ bukan akibat bangunan para pedagang.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait