Kajari Erwin Panjaitan,SH (3 dari kiri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika
Serdang Bedagai, Beritalima.com– Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Serdang Berdagai, Sumatera Utara, lakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus seperti, narkoba sekitar 300 gram sabu, ganja, dan sejumlah BB tindak pidana kriminal antara lain 1 pucuk Senpi (pistol) jenis FN 48,3 pucuk Air Soft Gun, peralatan Sabu, HP dan dari kasus perikanan terdiri dari Fiber, jaring dan lainnya, Jum’at (9/12) pagi.
Kasi Pidum Kejari Sergai, Afrizal Chair, SH dalam laporannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah mendapat kepastian hukum yang tetap (inkrah), dan terdiri dari kasus bulan Februari 2015 sampai Nopember 2016.
“Sejumlah barang bukti itu yakni, kasus narkoba 214 kasus dengan barang bukti sekitar 300 gram sabu dan ganja, judi Jakpot 9 kasus dengan barang bukti 27 unit, Senpi 1 pucuk pistol kaliber 9 MM jenis FN 48 buatan Belgia,3 pucuk Air Soft Gun dan dari kasus Perikanan yakni Pukat Trawl ada 5 kasus,” jelas Kasi Pidum.
Sementara itu Kepala Kejari Sergai Erwin Panjaitan SH dalam sambutannya menyebutkan, dalam kasus korupsi kita berupaya mengembalikan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya, tapi dalam kasus sabu yang akan kita musnahkan sekarang ini diperkirakan bernilai Rp 300 juta lebih, dan tidak mungkin kita berikan ke kas negara.
“Begitu juga barang bukti lainnya, dimana narkoba sebagai alat perusak bangsa, perusak generasi muda dan sudah berapa banyak korban yang ditelan akibat kecanduan narkoba ini. Untuk ini kita sekali lagi berharap, semua elemen yang tergabung dalam memberantas narkoba ini, hendaknya secara sinergis mampu melakukan hal yang lebih baik lagi”, pungkas Erwin Panjaitan mengakhiri.
Selanjutnya sabu gilas dengan alat berat dan dibakar di tong bersama barang bukti lain, oleh semua unsur Penegak Hukum dan api terlihat membumbung tinggi, karena jakpot, fiber dan barang bukti lain yang dimusnahkan. Bahkan jilatan api,nyaris membakar meja kerja Jaksa dan tenda untuk upacara. (Sugi)