466 Gram Sabu & 1.950 Butir Extacy, Dimusnahkan Oleh BNNP Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Timur kembali menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu dan ribuan butir pil Extacy, Senin 28 November 2016.

Dalam pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh 4 orang tersangka yang terdiri dari pengedar dan kurirnya. Mereka adalah Defa Aridiyanto (30), Akbar Hari Basuki (43), dan 2 orang pasutri sebagai kurir asal Tambak Sawah, Waru Sidoarjo yakni Siti dan Kasno.

Dari tersangka Defa yang ditangkap di Perum Dadapan Permai Blok B Nomor 19, Sedati, Sidoarjo pada 14 Nov 2016 didapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 477 gram serta bungkusnya.

Sedangkan dari tersangka Akbar yang ditangkap di Perum Taman Sari Rogo Blok AK Nomor 3 Sidoarjo pada 4 November 2016 sekitar pukul 14.00 WIB, didapatkan barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis Extacy sebanyak 1950 butir.

Extacy sebanyak 1950 butir itu terdiri dari 5 bungkus Extacy warna merah abu-abu, masing-masing bungkus berisi 195 butir dengan total 975 butir, dan 5 bungkus Extacy warna merah biru masing-masing bungkus berisi 195 butir dengan total 975 butir.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Amrin Remico mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sedangkan untuk asal dan tujuan peredarannya cukup variatif.

“Bisa dibilang variatif, ada yang didapat dari Jakarta dan ada yang memang di Surabaya sendri. Berbagai macam jaringan berusaha memasok ke wilayah Jawa Timur khususnya Surabaya,” katanya, Senin (28/11). (**)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *